Kondisi Teddy Minahasa Kurang Sehat, Pemeriksaan Eks Ajudan Wapres Jusuf Kalla Ini Ditunda
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Kepada tim penyidik, Teddy mengaku tengah dalam kondisi sakit.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah. Dia mengatakan, Irjen Teddy meminta dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
"Rencananya pada hari ini juga akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa. Namun karena yang bersangkutan kurang sehat, maka dia minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter," ujar Nurul kepada wartawan, Senin, 17 Oktober 2022.
Tak hanya pemeriksaan pidana, pemeriksaan kode etik terhadap Irjen Teddy hari ini juga ditunda.
"Jadi untuk Irjen Teddy Minahasa (TM) pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," kata Nurul.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyebutkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Mabes Polri. Pemeriksaan itu bakal dilangsungkan Senin, 17 Oktober 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan itu dilangsungkan di Mabes Polri lantaran Irjen Teddy masih menjalani penempatan khusus (patsus).
"Hari ini memang kita jadwalkan siang pemeriksaannya bertempat di Mabes Polri. Pak Irjen TM saat ini masih dalam penempatan khusus atau patsus di Mabes Polri oleh Divpropam Mabes Polri kaitannya dengan pelanggaran etik dan profesi, sehingga penyidik kita nanti yang ke sana," kata Zulpan kepada wartawan, Senin, 17 Oktober 2022.
Diketahui, Irjen Teddy seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu, 15 Oktober 2022. Namun, dia menolak untuk diperiksa dengan alasan ingin menghadirkan pengacara pribadi.
Namun, Zulpan mengaku belum tahu terkait pengacara yang ditunjuk oleh Irjen Teddy untuk mendampinginya.
Kemudian, kata Zulpan, saat ini Irjen Teddy dan 10 tersangka lainnya telah dilakukan penahanan. Sepuluh tersangka ditahan di Rutan Polda Metro, sementara Irjen Teddy ditempatkan di Patsus Divpropam Polri.
"Sudah ditahan di polda sejak penerapan tersangka sejak konpers Jumat lalu, sudah ditahan di Polda Metro dan sudah diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun. (R-03)