PNS Pemprov Riau Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di BJB Pekanbaru, Kejati Tugaskan 6 Jaksa Ikuti Penyidikan Polda
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menugaskan 6 orang jaksa mengikuti penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru. Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan seorang tersangka baru.
Adapun tersangka yang ditetapkan yakni inisial AS, diduga bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Riau. AS merupakan tersangka ketiga dalam perkara yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 7,2 miliar lebih.
Dua tersangka lainnya adalah AB dan IOG yang perkaranya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto menyatakan, keenam jaksa yang ditunjuk unyuk mengikuti penyidikan yakni Delmawati, Rudi Herianto, Replen, Edi Sugandi, Agung Irawan, dan Siti Rahayu.
Penunjukan enam jaksa ini tertuang dalam surat P.16 bernomor print: 29/1.4.5/Ft.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022.
Diketahui, selain AS, dalam perkara ini terdapat dua orang tersangka lainnya. Mereka yakni AB dan IOG dan saat ini mereka tengah menjalani proses persidangan.
AB merupakan pengelola perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya. Sedangkan IOG merupakan Manager Bisnis di Bank BJB Pekanbaru.
Modus yang dilakukan tersangka IOG, yang bersangkutan selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru tahun 2015-2016 memiliki hubungan kedekatan dengan AB. Sehingga, terjadi penyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi, atas SPK diajukan AB secara berulang.
Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV PB dan CV PGR diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor Setwan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuansing.
Pencairan KMKK tersebut masuk ke rekening giro CV PGR dan CV PB, karena menggunakan SPK tidak sah/fiktif dan mengakibatkan kredit macet di Bank BJB Cabang Pekanbaru. Hal itu lantaran tidak ada sumber pengembalian dana.
Dengan demikian, maka modusnya menjadi jelas yakni mendapatkan fasilitas KMKK menggunakan SPK tidak sah atau fiktif. Sehingga dana yang seharusnya menjadi sumber pengembalian kepada pihak bank tersebut tidak ada.
Pengusutan perkara dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/498/XII/2021/SPKT/RIAU tanggal 9 Desember 2021. Perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit merugikan negara senilai Rp7.233.091.582. (cr7)