Mau Nyaleg di Pemilu 2024 Wajib Kantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon anggota legislatif ( caleg ) tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK ini sebagai syarat yang harus dilampirkan saat pendaftaran caleg di Pemilu 2024.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, kewajiban SKCK yang diberlakukan pada Pemilu 2019 akan tetap diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.
"Jadi semua pendaftaran, baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR, DPD, SKCK tetap diperlukan," kata Idham kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Idham menegaskan, pemberlakuan syarat melampirkan SKCK akan kembali dituangkan dalam peraturan KPU. Pada Pemilu 2019, kewajiban ini juga diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
"SKCK diperlukan, nanti kami akan pertegas lagi dalam peraturan, karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK. Pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK," katanya. (R-03)