Begini Cara Mudah Buat E-Paspor Atau Paspor Elektronik Secara Online
SABANGMERAUKE NEWS - Di Indonesia, paspor terbagi menjadi dua jenis yakni paspor konvensional (paspor biasa) dan paspor biometrik (e-Paspor).
Bedanya, e-paspor punya chip pada bagian sampul depan dan berisikan sidik jari serta bentuk wajah kamu bisa bisa dikenali lewat pemindaian.
Saat ini masyarakat sudah bisa mengajukan paspor elektronik atau e-Paspor. Paspor elektronik adalah dokumen negara yang sah dan bisa digunakan ke negara mana pun.
Syarat mengajukan paspor elektronik atau e-Paspor
Persyaratan mengajukan permohonan paspor elektronik atau e-Paspor tidak berbeda dengan pengajuan paspor biasa, yang membutuhkan dokumen berikut:
- KTP
-Kartu keluarga
- Akta kelahiran, ijazah, surat baptis, atau buku nikah
- Surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama
Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama, dilengkapi surat penetapan pengadilan jika pernah berganti nama.
Ditegaskan bahwa pemohon harus memastikan telah memilih jenis paspor yang benar sejak di aplikasi M-Paspor, sebab pemohon tak bisa mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.
Berikut cara mudah bikin e-Paspor.
1. Daftar Online
- Pendaftaran untuk membuat e-Paspor dilakukan secara online. Kamu bisa download aplikasi Layanan Paspor Online dari smartphone kamu, atau dengan mengunjungi laman Klik di Sini.
- Pilih Kantor Imigrasi tujuan dan pilih Tanggal dan Waktu untuk datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih secara online.
- Jangan lupa simpan barcode antrean untuk ditunjukkan pada petugas ketika datang ke Kantor Imigrasi.
2. Datangi Kantor Imigrasi
- Datang ke Kantor Imigrasi tujuan kamu sesuai tanggal dan waktu yang dipilih sebelumnya.
- Bawa Dokumen persyaratan (asli dan fotokopi) dengan lengkap
- Siapkan barcode untuk dipindai petugas
- Tunggu nomor antreanmu dipanggil, lalu kamu akan diwawancara dan difoto. Jangan gunakan pakaian warna putih, karena latar foto paspor berwarna putih.
- Selesai wawancara dan foto, kamu akan diberikan Bukti Pengantar Pembayaran untuk selanjutnya melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan yang tertera di kertas tersebut.
- Untuk pembayaran e-Paspor, kamu bisa melakukannya melalui bank, baik itu dari teller, ATM, atau e-banking.
3. Proses Pembuatan Paspor
Setelah melakukan pembayaran, kamu tinggal menunggu proses pembuatan e-paspor kamu. Waktu pembuatan e-paspor ini biasanya akan memakan waktu 4 hingga 10 hari kerja.
4. Pengambilan e-Paspor
- Saat pengambilan e-paspor yang sudah jadi, jangan lupa untuk membawa e-KTP, Bukti Pembayaran, dan Tanda Terima Permohonan Paspor
- Ambil nomor antrean, dan bersiap untuk menerima e-paspor kamu
- Pengambilan e-Paspor bisa diwakilkan asal yang mengambil masih satu Kartu Keluarga (KK) dan jangan lupa bawa KK asli. Jika diwakilkan orang lain, sertakan surat kuasa
Biaya Pembuatan dan Cara Pembayaran e-Paspor
- 24 halaman: Rp350 ribu
- 24 halaman pengganti paspor hilang masih berlaku: Rp800 ribu
- 24 halaman pengganti paspor rusak masih berlaku: Rp350 ribu
- 24 halaman pengganti paspor hilang/rusak masih berlaku karena bencana alam: Rp350 ribu
- 48 halaman: Rp600 ribu
- 48 halaman pengganti paspor hilang masih berlaku:Rp1,2 juta
- 48 halaman pengganti paspor hilang/rusak masih berlaku karena bencana alam: Rp600 ribu
- Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik khusus e-Paspor: Rp55 ribu