Anda Ingin Mudik Natal-Tahun Baru, Baca Syarat Perjalanan Versi Kemenhub Ini
SabangMerauke News, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ada penyekatan di semua sarana dan prasarana transportasi, melainkan hanya pengetatan protokol kesehatan di masa libur Nataru. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Ia menuturkan, merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 dan 67, Kemenhub menetapkan pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri melalui SE Nomor 109 untuk transportasi darat, SE Nomor 110 untuk transportasi laut, SE Nomor 111 untuk transportasi udara, SE Nomor 112 untuk Kereta. Ketentuan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Adapun isi umum mengenai surat edaran ini adalah, pertama, yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau 2 kali dosis dan disertai dengan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam yang juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk sementara waktu mobilitasnya dibatasi. Adapun bagi anak usia 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 3 x 24 jam," ujar Adita dalam keterangan pers virtual, Senin (20/12/2021).
Kedua, adalah ketentuan mengenai pembatasan kapasitas di semua moda transportasi. Untuk transportasi darat, nantinya akan diatur sesuai dengan level PPKM dan jenis transportasinya. Untuk kapasitas transportasi laut adalah sebesar 75% dari kapasitas maksimal. Untuk transportasi udara 100% dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan 3 baris kosong agar dapat menyediakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit.
"Sedangkan untuk moda transportasi kereta api dibatasi sebesar 80% untuk kereta api antar kota lalu kereta api lokal perkotaan sebesar 70% sedangkan kereta api perjalanan rutin atau KM dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45%," papar Adita.
Adita menambahkan, dalam hal mengantisipasi masuknya varian omicron ke Indonesia, pintu masuk internasional saat ini sudah dibatasi. Kemenhub, lanjut dia, selalu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti Keimigrasian, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Satgas Penanganan Covid-19. (*)