Ijazahnya Digugat ke Pengadilan, Presiden Jokowi Ngumpul Bareng Teman Kuliah di Yogyakarta
SABANGMERAUKE NEWS, Yogyakarta - Presiden Jokowi sepertinya memiliki cara sendiri menjawab gugatan terhadap ijazahnya yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak mau terlalu serius merespon, ia seolah justru menjawabnya dengan acara ngumpul bareng teman-teman seangkatannya saat kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tahun 1980 lalu.
Presiden Joko Widodo bertemu dengan teman-temannya semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kawasan Ambarukmo, Sleman, Yogyakarta pada hari ini, Minggu (16/10/2022).
"Pagi hari ini saya ke Yogya, kemudian mampir ke Ambarukmo, ketemu dengan teman-teman saya mahasiswa. Ada yang dulu di Perhutani, ada yang dosen, wiraswasta, dan di dinas, ini macam-macam. Pas hari ini kumpul ya saya ketemu, tapi saya hanya sebentar, ndak lama," kata Jokowi mengutip siaran pers.
Teman yang ditemui Jokowi itu berasal dari berbagai daerah. Jokowi lantas mengenang kembali momen semasa kuliah yang diabadikan melalui kamera saat itu.
"(Saya melihat) foto-foto waktu wisuda, ada yang foto waktu di mapala (mahasiswa pecinta alam). Saya sendiri fotonya sudah hilang, tapi ternyata kawan-kawan masih simpan semuanya komplet," terangnya.
Salah satu teman masa kuliah Jokowi, Tommy membawa foto mereka saat masih menjadi mahasiswa. Foto yang ia bawa diambil saat bersama Jokowi mendaki Gunung Kerinci.
Ada pula foto saat mereka menjalani wisuda. Kala itu, foto momen wisuda Presiden Jokowi bersama teman-temannya diambil pada tahun 1985.
"Tahun 1985 ini foto waktu wisuda. Waktu itu Pak Jokowi wisudanya dengan beberapa teman angkatan, November 1985. Masuknya 1980, wisudanya 1985," ujar Tommy.
Sifat Jokowi Tak Berubah
Tommy menjelaskan bahwa sifat Jokowi dari dulu saat menjadi mahasiswa hingga sekarang tetap sama. Salah satunya adalah sifat Jokowi yang tak mudah tersinggung ketika bercanda.
"Pak Jokowi selama dia mahasiswa dengan kondisi sekarang itu kurang lebih masih sama. Satu, tidak pernah marah, wise dia. Kalau pun kita gojekan (bercanda) ya sederhana saja gojekannya, bergurau saja. Kalau misalkan tersinggung enggak pernah marah, menasihati kita itu biasa," lanjutnya.
Teman seangkatan Jokowi, Bambang mengingat kawannya itu sosok yang disiplin sejak dulu. Pula, rajin beribadah.
"Itulah yang saya ingat. Orangnya rajin, jadi waktu kuliah pun keluar izin cuma untuk salat," ucap Bambang.
Dia juga menyebut Jokowi sebagai sosok yang mempersatukan teman-temannya. Terutama kalangan mahasiswa pecinta alam.
"Pak Jokowi itu pemersatu. Dulu kan ada kelompok-kelompok, ada HMI, GMNI, terus putih, tapi beliau yang menyatukan di wadah Silvagama terus naik gunung bareng-bareng. Itulah terus jadi kompak," katanya.
Gugatan Ijazah Presiden
Presiden Joko Widodo digugat ke pengadilan terkait ijazah pendidikannya. Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan SabangMerauke News pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Senin (3/10/2022) lalu. Gugatan terdaftar dalam register perkara nomor: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dalam kualifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Penggugat Bambang Tri Mulyano yang dikenal sebagai penulis buku 'Jokowi Under Cover' telah menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.
Tak hanya menggugat Presiden Jokowi, namun Tri Mulyono juga turut menggugat KPU, MPR dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud Ristek).
BERITA TERKAIT: Ijazah Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Istana Santai Merespon: Jangan 'Prank' Aparat
Dalam gugatannya tersebut, Bambang Tri Mulyono mempersoalkan tentang ijazah pendidikan milik Jokowi.
"Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (nukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo," demikian bunyi petitum gugatan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Bambang Tri dalam gugatannya juga mempersoalkan ijazah Jokowi yang dipergunakan saat pencalonan dirinya sebagai presiden dalam pilpres 2019 lalu.
"Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/ atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024," tulis gugatan tersebut.
Tri Mulyono sendiri sudah ditangkap oleh Bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama dan UU ITE beberapa hari lalu. (*)