Kepulauan Meranti Belum Tuntaskan PPKD, Ini Dampaknya Terhadap Nasib Seniman
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Berdasarkan Surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nomor 005/1094/Bangda tanggal 15 Februari 2022 yang lalu, diketahui bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hulu belum menyelesaikan penyusunan dan penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal membenarkan hal tersebut. Disebutkannya Kabupaten Indragiri Hulu sudah menyelesaikan dan melaporkannya. Saat ini di Riau hanya tinggal kabupaten Kepulauan Meranti saja yang belum menyampaikan PPKD.
Dampak yang ditimbulkan akibat PPKD yang belum selesai tentu akan berpengaruh terhadap penilaian Provinsi Riau dalam pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta PP No. 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan. Karena PPKD setiap kab/kota menjadi salah satu yang dipedomani dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.
‘’Sudah berkali-kali disampaikan ke pihak kabupaten. Namun sampai saat ini kami belum menerima dokumen PPKD dari kabupaten Kepulauan Meranti. Apa kendalanya tidak diketahui secara pasti sehingga pihak daerah belum menyelesaikannya.’’ Ungkap Raja Yose.
Raja Yoserizal mengatakan bahwa data PPKD nantinya akan masuk ke dalam DAPOBUD (Data Pokok Kebudayaan), dan teknisnya tetap diinput oleh kab/kota yang dibentuk sesuai ketentuan.
PPKD pun dapat berupa data temporer yang dihimpun saat dilakukan pendataan, karena nantinya dapat dilakukan revisi sesuai dengan perkembangan ke depan atau adanya kebijakan baru yang diberlakukan.
Prinsipnya menyesuaikan dengan keinginan daerah masing-masing. Dengan kata lain naskah yang sudah final dapat dirubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman tanpa harus ditetapkan lagi atau dimutakhirkan.
“Provinsi akan melakukan evaluasi terhadap implementasi PPKD di kab/kota. Karena harapannya, bagaimana PPKD tersebut menjadi semacam rancangan induk bagi Pemkab dalam melaksanakan program dan kegiatan dalam urusan kebudayaan,” tambahnya lagi.
Evaluasi oleh Provinsi sifatnya bukan semacam penilaian, namun lebih tepat ke arah koordinasi terhadap kendala dan permasalahan yang dihadapi pemkab dalam mewujudkan implementasi PPKDnya.
Oleh karena itu jika sudah ditetapkan oleh kepala daerah kabupaten dalam hal ini bupati, maka segera disampaikan ke provinsi dan dilaporkan ke pusat. Teknisnya tentu saja turut menyerahkan PPKD berupa dokumen hardcopy dan softcopy.
Ditanya dampak yang paling nyata jika PPKD belum selesai, Raja Yoserizal mengatakan bahwa sering kali setiap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan kabupaten, Dinas Kebudayaan Provinsi terpaksa tidak dapat mengakomodir SDM yang berasal dari kabupaten Meranti. Karena harus tertib dan menaati konsekuensi yang bersesuaian.
“Ya sebagai contoh, kita belum dapat mengakomodir seniman dan pelaku budaya daerah dari Meranti karena pihak kabupaten yang belum menyelesaikan PPKD. Saya sering juga ditanya langsung oleh seniman-seniman Meranti yang aktif dan produktif, tetapi karena hal ini kami harus sampaikan bahwa komitmen dan respon daerahnya memang sangat kurang. Buktinya untuk hal PPKD saja, sejak tahun 2018 hingga tahun ini belum juga selesai.” Ungkap Raja Yose menyayangkan hal ini berlarut-larut.
Begitu pentingnya PPKD ini dituntaskan, pihak provinsi berharap di tahun 2022 ini pihak kabupaten Meranti dapat lebih serius dan meminta perhatian kepada kepala daerahnya untuk turut menggesa. Sehingga rancangan-rancangan kebijakan antara pusat, provinsi, dan daerah dapat berjalan dan bergerak secara baik. (*)