Kisah Unik Pencurian Baterai Kapal Nelayan di Rohil, Pelaku Jual Hasil Curian ke Pemiliknya Sendiri
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir ( Rohil ) menangkap seorang pria bernama Suprizal alias Opri yang diduga melakukan pencurian baterai merek Incoe dari sebuah kapal milik Erick (48).
Peristiwa ini bermula ketika Mora (43) dan Sihombing (40) hendak berangkat kerja menggunakan kapal milik Erick. Saat sudah berada di atas kapal, keduanya melihat bahwa tutup kapal mesin sudah terbuka dalam keadaan rusak.
Sontak keduanya langsung memberitahu orang tua Erick. Setelah mengetahui kondisi kapalnya, Erick lantas melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Panipahan.
Tidak sampai disitu, Erick juga meminta tolong kepada orang kepercayaannya untuk membantu mencari tahu dalang pencurian baterai tersebut.
Tak berselang lama, orang kepercayaan Erick ini memberi informasi bahwa yang mencuri baterai miliknya tersebut adalah Suprizal alias Opri.
Orang kepercayaan Erick ini juga mengatakan bahwa Suprizal alias Opri sedang berusaha menjual baterai tersebut dengan menawarkannya kepada orang-orang dan memperlihatkan kondisi baterai tersebut lewat foto.
Orang kepercayaan Erick juga mendapatkan foto baterai yang dijual Suprizal alias Opri dan memperlihatkannya kepada Erick.
Erick memastikan bahwa baterai yang ada di dalam foto tersebut miliknya. Hal ini ditandai dari kepala baterai yang memiliki timbunan timah bekas perbaikan.
Kemudian, Erick kembali menyuruh orang kepercayaannya untuk membeli baterai tersebut kepada Suprizal alias Opri dengan harga Rp 300 ribu.
Setelah baterai diterima Erick, ia kembali melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi
mengatakan, setelah mendapatkan laporan lengkap dari pelapor, Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa baterai tersebut adalah baterai yang dicurinya di sebuah kapal yang tertambat di aliran sungai di Jalan Berdikari.
"Pelaku dan barang bukti berupa 1 buah baterai merk Incoe dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. Untuk pasal yang dijatuhkan adalah pasal 363 KUHPidana," pungkas Juliandi. (R-02)