Bersumpah di Hadapan Tuhan, Irjen Teddy Minahasa Bantah Dirinya Pengguna dan Pengedar Narkoba, Begini Pengakuannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Geger penetapan status tersangka narkoba yang menerpa dirinya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa membantah tuduhan tersebut.
Lewat pernyataan tertulis yang beredar via grup media sosial, Irjen Teddy menyatakan kalau dirinya bukanlah pengguna apalagi dituding sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal," terang Irjen Teddy dalam pernyataan tertulis pada Jumat (14/10/2022) kemarin.
Alumni Akpol 1993 ini menyatakan soal kemungkinan penyebab dirinya disebut positif narkoba. Menurut Teddy, dirinya pada Rabu (12/10/2022) malam menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower. Lima orang dokter melakukan tindakan medis untuk dirinya yakni dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha, dan anastesi bius total dilakukan oleh dr Mahardika selama. Tindakan medis tersebut, terang Teddy, dilakukan selama 2 jam.
Menurut Teddy, keesokan harinya, Kamis (13/10/2022) pagi, dirinya kembali melakukan perawatan akar gigi yang ditangani oleh drg Hilly Gayatri dan tim dokter RS Medistra. Ia mengaku dibius total selama 3 jam.
Setelah menjalani perawatan gigi du RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Divisi Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dirinya membantu mengedarkan narkoba. Di Propam Polri sekitar pukul 19.00 WIB, sampel darah dan urinenya diambil untuk diperiksa.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut wajar saja positif, karena dalam obat bius (anastesi) yang disuntikkan saat menjalani perawatan gigi terkandung unsur narkoba.
Bantah Pengedar
Irjen Teddy juga menceritakan awal mula adanya barang bukti narkoba yang kemudian dipersoalkan dan dirinya dituduh menjual kepada seseorang. Menurutnya, sekitar bulan April hingga Mei lalu, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.
"Dan pada proses pemusnahan barang bukti itu, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas," terang Teddy.
Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi dipindahkan tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar. Menurut Teddy, hal tersebut membuat kekecewaan yang mendalam Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes, seiring dengan rencana kenaikan tipe Polres Kota Bukittinggi yang sekarang sudah naik tipe.
"Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," terang Teddy.
Ia juga menjelaskan bahwa pada 23 Juni 2022 lalu, seseorang bernama Anita alias Linda menghubungi dirinya. Anita, kata Teddy, pernah menipu dirinya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur Laut China Selatan dan Selat Malaka.
Teddy mengklaim dirinya merugi sebesar Rp 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka tersebut. Ia bahkan mengaku uang itu berasal dari kantong pribadinya.
Teddy mengaku, saat dihubungi kembali oleh Anita, dirinya diminta tolong untuk menjual barang pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.
"Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba," terang Teddy.
Dalam pengakuannya tersebut, Teddy mengklaim niatnya justru untuk melakukan penangkapan Anita yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi. Tujuannya yakni agar Anita masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan Teddy karena telah dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
Selain itu, terang Teddy, rencana penangkapan Anita agar Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita.
"Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural. Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba," terang Teddy.
Teddy mengklaim dirinya tidak pernah tahu atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana.
"Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," terang Teddy.
Meski demikian, Teddy mengaku tetap menghormati proses hukum yang dikenakan kepada dirinya atas tuduhan tersebut.
"Saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya Polri. Salam hormat, TM," tutup Teddy dalam keterangan yang beredar tersebut.
Sejauh ini, pernyataan tertulis atas nama Irjen Teddy Minahasa tersebut belum dapat diklarifikasi.
Gagal Jadi Kapolda Jatim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan mutasi terbaru sejumlah perwira tinggi Polri, pasca penangkapan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa, Jumat (14/10/2022) malam kemarin.
Irjen Teddy yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba, dimutasi ke menjadi Pati Yanma Mabes Polri. Promosi menjadi Kapolda Jatim yang sebelumnya ia dapatkan telah dibatalkan.
Dalam Surat Telegram bernomor ST/2223/X/KEP./2022 yang beredar, jabatan Kapolda Jatim dipercayakan kepada Irjen Pol Toni Harmanto. Toni saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumsel.
Sementara, posisi Kapolda Sumsel akan diisi oleh Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo yang saat ini masih menjabat sebagai Kapolda Jambi.
Kapolri juga mengubah posisi Kapolda Sumbar yang sebelumnya telah ditunjuk kepada Irjen Pol Rusdi Hartono. Irjen Rusdi digantikan posisinya menjadi Kapolda Jambi.
Sebagai Kapolda Sumbar ditunjuk Irjen Pol Suharyono. Suharyono sebelumnya merupakan Pati Bareskrim Mabes Polri dengan penugasan di OJK.
Surat Telegram tersebut diteken oleh Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada. (*)