Kelompok Massa Serukan Publik Awasi Penerapan Undang-undang Cipta Kerja di Sektor Kehutanan, Desak KLHK Transparan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Puluhan massa aksi yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Sawit (Amris) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (14/10/2022) sore. Massa dalam aksinya mendukung pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja Sektor Kehutanan.
Amris bahkan meminta oknum-oknum tertentu agar berhenti menyebarkan hoaks di industri sawit serta menolak kampanye negatif industri sawit. Namun, pada sisi lain Amris mendukung Kajati untuk mengawal proses hukum pihak-pihak yang terlibat kasus Duta Palma Grup.
Padahal dalam kenyataannya, proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung terhadap Duta Palma Grup telah mengesampingkan UU Cipta Kerja itu sendiri.
Koordinator lapangan massa aksi, Jefri Muda Hasibuan mengatakan, pihaknya meminta Kejati Riau untuk mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan Cipta Kerja sektor kehutanan.
Jefri juga meminta agar seluruh perusahaan bisa menjalankan aturan UU Cipta Kerja di sektor kehutanan.
Selain itu, para massa aksi juga menyampaikan tiga tuntutan. Yakni meminta semua pihak mengawasi Kementerian LHK dalam menjalankan UU Cipta Kerja di sektor kehutanan. Diketahui, KLHK saat ini sedang memproses pengajuan sanksi denda administrasi kepada sejumlah korporasi yang menguasai kawasan hutan tanpa izin kehutanan.
"Meminta semua pihak memahami isi pasal 110 A dan 110 B yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021," ujar Jefri.
Amris mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi dan mendorong adanya tranparansi proses administrasi yang dilakukan pihak Kementerian LHK kepada perusahaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang mengucapkan terimakasih kepada para massa aksi yang menggelar unjuk rasa secara damai.
Bambang mengatakan, Kejati Riau akan mempelajari aspirasi massa.
"Setelah dimasukan ke PTSP, tuntutan massa aksi baru dapat ditindaklanjuti pimpinan," jelas Bambang. (cr7)