Gakkum KLHK Tangkap Perambah Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Ini Temuannya
SABANGMERAUKE NEWS - Tim gabungan menangkap dua orang perambah kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Siak di Riau. Keduanya ditangkap saat merambah kawasan cagar biosfer seluas 120 hektare.
Operasi gabungan dilakukan KLHK, Balai BKSDA Riau, Polda Riau, Korem dan TNI dari jajaran Arganudse 13. Operasi dalam kawasan digelar selama 3 hari sejak 9-11 Oktober kemarin.
"Operasi gabungan pemulihan kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil digelar di Siak. Tim menangkap 2 pelaku perambah," kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyoni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/10/2022).
Selain kedua pelaku, petugas menyita satu unit alat berat eskavator yang digunakan untuk menggunduli hutan.
"Mereka ini merambah kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil seluas 120 hektare untuk dijadikan lahan perkebunan," kata Sustyo
Sementara pelaku pemodal yang merusak hutan itu belum berhasil ditangkap. Namun, Sustyo menyebut identitas pemodal sudah dikantongi, yakni berinisial IN alias UL (35).
"IN alias UL ini merupakan orang yang memasukkan alat berat untuk aktifitas perambahan di lokasi Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil. Saat ini masih diburu," ungkap Sustyo.
Para pelaku selanjutnya dapat dijerat karena melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 millar.
Ditjen KSDAE melalui Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun setempat. Sekaligus sosialisasi terhadap masyarakat desa terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan Giam Siak Kecil yang merupakan habitat satwa liar khususnya mamalia besar.
"Ada harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), beruang madu (Helarctos malayanus), tapir (Tapirus indicus), serta untuk perlindungan tumbuhan Giam (Cotylelobium malayanum)," ujar Genman.
Dalam beberapa tahun ini, sebut dia KLHK telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 708 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. (*)