Hari Ini Presiden Jokowi Akan Panggil Petinggi Polri, Kapolda Hingga Kapolres ke Istana, Ada Apa?
SABANGMERAUKE NEWS - Para pejabat utama Polri termasuk Kapolda dan Kapolres se Indonesia hari ini Jumat (14/10/2022) dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi memanggil parapejabat utama tersebut ke Istana Negara, Jakarta untuk memberikan pengarahan langsung.
Pemanggilan Kapolri dan jajaran tertuang dalam surat telegram rahasia (STR) yang terbit Rabu, (12/10/2022). Kendati demikian, Divisi Humas Polri mengaku belum tahu soal pemanggilan tersebut.
"Saya tidak terinformasi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dikutip dari viva.co.id.
Dalam surat telegram itu tertulis pemanggilan merupakan hasil rakor melalui zoom cloud meeting Rabu, (12/102022), pukul 10.00 WIB yang dipimpin Kasetpres. Rapat koordinasi (rakor) itu terkait rencana pengarahan Presiden Jokowi kepada jajaran Kepolisian.
"Sehubungan dengan itu, bersama ini disampaikan kepada KA bahwa pada hari Jumat, (14/2022) pukul 14.00, bertempat di Istana Negara, Jakarta Pusat Presiden akan memberikan pengarahan kepada jajaran Kepolisian," dikutip dari isi surat telegram tersebut.
Adapun peserta yang diwajibkan hadir dalam pengarahan Presiden Jokowi ialah pejabat utama Mabes Polri, Kapolda seluruh Indonesia, dan Kapolres/kapolresta/kapolrestabes seluruh Indonesia. Para peserta diminta menggunakan pakaian PDL tanpa tutup kepala dan tanpa tongkat.
Mereka yang dipanggil kepala negara juga dilarang membawa ADC (ajudan) dan handphone, dan hanya diperkenankan membawa buku dan pulpen.
Mengingat tempat parkir terbatas, perwira tinggi (pati) bintang 2 disiapkan bus menuju Istana. Dengan titik kumpul di PTIK, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, pati bintang tiga ke atas dapat memasuki Istana melalui pintu 1 jalan Veteran. Seluruh peserta wajib menjalani PCR test covid-19 yang difasilitasi Pusdokkes Polri.
Pejabat utama Mabes Polri, para Kapolda, dan para Kapolres diminta hadir guna mengikuti pengarahan Presiden Jokowi. Sampai saat ini, belum diketahui pasti apa materi pengarahan Presiden kepada Polri. (*)