Ditagih Janji Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Bansos Siak, Kejati Riau: Masih Proses!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang menemui massa aksi dari Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Pekanbaru (Ormas PP) dan Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan, Kamis (13/10/2022).
Para pendemo dalam aksinya menyampaikan tudingan serius terhadap Gubernur Riau, Syamsuar terkait dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak. Massa mendesak agar janji Kejati Riau untuk menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut diwujudkan. Apalagi, penyidikan kasus ini sudah berumur dua tahun lebih.
Massa aksi juga meminta agar Kejati Riau memeriksa dugaan korupsi yang diduga melibatkan SF Hariyanto sebagai Sekda Provinsi Riau.
Bambang mengatakan, proses penanganan perkara masih dalam tahap proses. Penyidikan terhadap tuntutan tersebut juga masih berjalan.
Bambang menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
"Akan kami sampaikan sepanjang memang tidak menghambat proses penyidikan. Kami berharap kepada saudara-saudara agar bersabar menunggu hasil perhitungan negara," kata Bambang.
Diwartakan sebelumnya, kelompok massa dari Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Pekanbaru (Ormas PP) dan Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan kembali menggelar demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (13/10/2022).
Kurang lebih 500 orang massa aksi dari berbagai PAC di Kota Pekanbaru mengenakan baju loreng memadati Kejati Riau. Aksi diawali dengan berjalan kaki (long march) dari belakang halaman Gedung Perpustakaan Provinsi Riau.
Dalam aksi tersebut, para massa aksi menyampaikan lima tuntutan. Berdasarkan selebaran yang diterima SabangMerauke News, tuntutan pertama, massa aksi akan kembali mengawal kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Siak yang diduga melibatkan Gubernur Riau, Syamsuar.
Massa aksi juga meminta agar Kejati Riau memeriksa dugaan korupsi yang diduga melibatkan SF Hariyanto sebagai Sekda Provinsi Riau.
Tuntutan ketiga, para massa aksi percaya atas integritas yang ada Dr Supardi sebagai Kajati Riau dan mampu mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Riau dan Sekda Provinsi Riau.
Selanjutnya, pada tuntutan keempat, massa aksi menyampaikan bahwa kasus dana hibah Kabupaten Siak telah lama tak kunjung ada kelanjutan, maka massa hadir ke Kejati Riau untuk mengawal kembali.
Tuntutan kelima, atas dugaan korupsi yang melibatkan SF Haryanto, maka para massa aksi menilai tidak ada kelayakan SF Hariyanto menjabat sebagai Sekda Provinsi Riau. (cr7)