Terima Surat Kompolnas, Tim Penasihat Hukum Tabrani Riski Minta Polda Sumsel Naikkan Penyelidikan Dugaan Kejahatan dalam Jabatan ke Penyidikan
SABANGMERAUKE NEWS, Sumsel - Tim penasihat hukum mantan Sekretaris DPRD Musi Banyuasin, Thabrani Riski kembali melayangkan surat ke Polda Sumatera Selatan terkait permohonan tindak lanjut atas penyelidikan perkara yang dilaporkan oleh kliennya. Tim pengacara yang diketuai oleh HM Wisnu Oemar SH, MH meminta agar laporan perkara tersebut dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan.
Dalam surat tertulis yang ditujukan ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, advokat Wisnu Oemar dkk atas nama kliennya, juga meminta kepolisian agar menyampaikan surat pemberitahuan ke jaksa penuntut umum Kejati Sumsel ikhwal dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan sebelumnya.
"Laporan klien kami sudah cukup lama yakni sekitar 4 bulan dan sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan dimaksud untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," demikian isi surat tim kuasa hukum Thabrani Riski tertanggal 11 Oktober 2022.
Wisnu Oemar menjelaskan, laporan kliennya terhadap mantan Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi yakni dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan sebagaimana dalam pasal 421 KUHPidana, berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: DP.LIDIK/355/VII/2022/Ditreskrimum tertanggal 14 Juli 2022 lalu.
Menurut Wisnu Oemar, demi kepastian hukum pihaknya berharap penyidik segera menaikkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menyampaikan pemberitahuan ke jaksa penuntut umum di Kejati Sumsel.
Wisnu menjelaskan, kliennya telah memenuhi panggilan pada 3 Agustus 2022 lalu. Yakni dengan agenda permintaan keterangan kedua oleh Direskrimum Polda Sumsel.
Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan surat balasan dari Kompolnas tertanggal 4 Juli lalu. Berdasarkan surat dari Kompolnas tersebut, pihaknya diminta untuk membuat surat keluhan yang ditujukan langsung ke Kompolnas, apabila mengalami kesulitan dan keluhan terhadap pelayanan penyidik Polda Sumsel.
Menurut Wisnu, proses hukum baik di tingkat penyidikan, kejaksaan dan pemeriksaan pengadilan semestinya diselenggarakan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 14 huruf (a), pasal 19 dan pasal 23 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia.
"Maka sangat dimohonkan agar laporan klien kami dapat dituntaskan proses penyelidikannya untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menyampaikan pemberitahuan ke jaksa penuntut umum Kejati Sumsel sesuai dengan hukum acara yang berlaku," demikian penutup surat bernomor: 11/MWO/X/2022 yang dikirimkan Wisnu Oemar dkk ke Polda Sumsel.
Surat tersebut ditembuskan ke Presiden Jokowi, Mendagri, Ketua Kompolnas, Kapolri, Gubernur dan Kapolda Sumsel. Selain itu juga ditembuskan ke Irwasda dan Kabid Propam serta Kabag Wasidik Direskrimum Polda Sumsel serta Pj Bupati Musi Banyuasin.
Surat Ketiga ke Polda Sumsel
Surat laporan advokat Wisnu Oemar dkk ini adalah kali ketiga yang dilayangkan ke Polda Sumsel. Sebelumnya, tim penasihat hukum mantan Sekretaris DPRD Musi Banyuasin, Thabrani Riski juga melayangkan surat kedua ke Polda Riau, Kamis (15/7/2022) lalu. Sementara, surat pertama telah dilayangkan sebelumnya pada 22 Juni 2022 silam.
Adapun laporan tertulis perkara ini sebelumnya telah disampaikan pada 15 Juni 2022 dengan nomor: 15/MWO/VI/2022 tentang dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 421 KUHPidana dengan terlapor terduga Beni Hernedi.
Tim penasihat hukum Thabrani Riski sebelumnya telah meminta agar Polda Sumsel memberikan perlindungan hukum kepada Thabrani Riski dan memulihkan kepatutan hukum terhadap Thabrani sebagai seorang yang berkarir selaku aparatur sipil negara (PNS) yang mempunyai martabat dan nama baik.
Muhammad Wisnu menjelaskan, pihaknya tetap menghargai asas praduga tak bersalah. Namun juga kepastian dan keadilan hukum juga perlu diwujudnyatakan.
Konstruksi Laporan
Mantan Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan, karena memutasi Sekretaris DPRD Musi Banyuasin, Thabrani Riski diduga secara melawan hukum dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam surat laporan kuasa hukum Thabrani ke Polda Sumsel, Beni Hernedi diduga melakukan tindak kejahatan dalam jabatan dalam pasal 421 KHUPidana.
Persoalan ini terjadi, ketika Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Musi Banyuasin melakukan mutasi sepihak terhadap Thabrani Riski dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD Musi Banyuasin. Beni menerbitkan surat keputusan nomor 821/13/KPTS/BKPSDM/2022 tertanggal 17 Februari 2022 lalu yang kemudian memindahkan jabatan Thabrani menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan.
Padahal, kata Wisnu, pemberhentian dan pengangkatan jabatan Sekretaris DPRD harus berdasarkan persetujuan DPRD sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni pasal 205 ayat 2.
Ketentuan tersebut diuraikan lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada pasal 31 ayat 3. Isinya yakni Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
Wisnu menegaskan, ikhwal pergantian jabatan Sekretaris DPRD tersebut, pimpinan DPRD Musi Banyuasin telah menyatakan tidak menyetujui usul pemberhentian terhadap Thabrani Riski. Pimpinan DPRD Musi meminta agar Tabhrani tetap menjabat sebagai Sekretaris DPRD.
Hal tersebut tertuang dalam surat pimpinan DPRD nomor: P-800/252/DPRD/II/2022 tanggal 7 Februari 2022 dan berita acara rapat pimpinan DPRD Musi Banyuasin nomor: 24/BA/DPRD/II/2022 tanggal 7 Februari 2022.
Menurut Wisnu, tindakan Beni Hernedi dalam kapasitas sebagai pegawai negeri (amtenar) diduga terkualifikasi melakukan perbuatan tindak pidana dalam jabatannya.
"Klien kami ingin mendapatkan keadilan atas tindakan terlapor tersebut," kata Muhammad Wisnu.
Terkait pelaporan tersebut, sebagai referensi Wisnu juga mengungkit soal laporan sejenis yang pernah dilayangkan ke Polda Riau tahun 2016 lalu. Saat itu, Wisnu melaporkan Plt Bupati Musi Banyuasin David BJ Siregar dengan nomor laporan STTLP/903/XII/2016/SPKT tanggal 5 Desember 2016 silam.
Saat itu, kata Wisnu, terlapor terduga BJ Siregar perkaranya tidak berlanjut karena adanya perdamaian.
"Dengan demikian, laporan tertulis yang dilayangkan klien kami saat ini Thabrani Riski juga dapat dibenarkan secara hukum," tegas Wisnu.
Beni Hernedi belum dapat dikonfirmasi ikhwal pelaporan dirinya ke Polda Sumsel oleh tim kuasa hukum Beni Hernedi tersebut. (*)