Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Sudah Mulai Diterapkan, Begini Syarat Pengajuannya
SABANGMERAUKE NEWS - Masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun sudah diterapkan mulai Rabu (12/10/2022), dari yang sebelumnya hanya lima tahun. Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa paspor tersebut sudah memiliki kolom tanda tangan.
"Untuk paspor distribusi di bulan Oktober ini sudah ada kolom tanda tangannya," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Rabu (12/10/2022).
Adapun kolom tanda tangan di paspor sempat menjadi pembicaraan warganet dalam beberapa bulan terakhir.
Hal ini karena beberapa negara seperti Jerman, Belanda, Belgia, dan Luksemburg diketahui menolak Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke negara mereka bila memiliki paspor tanpa kolom tanda tangan.
Namun, kata Achmad, bagi masyarakat yang masih menerima paspor tanpa ada kolom tanda tangan, bisa langsung mengajukan permohonan peneraan tanda tangan paspor (endorsement) pada hari yang sama.
"Bisa diajukan endorsement langsung pada saat pengambilan paspor, apabila terdapat kekhawatiran bahwa paspor tersebut akan dipergunakan untuk melakukan perjalanan ke Jerman ataupun ke negara-negara lain yang mewajibkan adanya tanda tangan pemegang paspor," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Divisi Keimigrasian telah memerintahkan seluruh Kepala Kantor Imigrasi untuk mengakomodasi permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan di halaman pengesahan, oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi.
Syarat yang harus dibawa pada saat mengajukan permohonan pengesahan tanda tangan adalah membawa paspor dan KTP fotokopi serta asli ke kantor imigrasi terdekat.
"Untuk syarat, bawa paspor sama KTP saja untuk verifikasi," tuturnya. (*)