Pansus Pelayanan Air Minum DPRD Rohil Gesa Pemkab Segera Bentuk PDAM
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Panitia Kusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tarif Pelayanan Air Minum DPRD Rokan Hilir (Rohil) mengelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUTR), Bapenda, dan Bagian Hukum Setda Rohil, Selasa (11/10/2022) di Ruang Banggar Kantor DPRD Rohil, di Batu Enam.
Ketua Pansus Ranperda tentang Tarif Pelayanan Air Minum DPRD Rokan Hilir (Rohil) Darwis Syam mengatakan, dari penjelasan Dinas PUTR Rohil, sumber air bersih yang akan dijual ke konsumen berasal dari SPAM Regional Dumai, Rohil, dan Bengkalis (Durolis).
Disebabkan air bersih yang bersumber dari SPAM Regional mencakup tiga daerah, maka yang menetapkan harga jual air bersih adalah Pemprov Riau. Air produksi SPAM Regional itu akan dijual dikisaran harga Rp 2.800 per meter kubik.
"Air produksi SPAM Regional Durolis itu nantiny dibeli oleh UPT PAM Dinas PUPR Rohil. Selanjutnya disalurkan ke konsumen," kata Darwis Syam, usai rapat dengar pendapat.
Politisi Golkar ini menjelaskan, pengelolaan air minum SPAM Regional Durolis di Rohil oleh UPT PAM Dinas PUTR dilakukan sebelum ada atau dibentuknya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Tujuan dikelola UPT Pengelola Air Minum Dinas PUTR Rohil, hanya sementara. Sebagai uji coba pengelolaan, mutu air, dan distribusi air sampai waktu tertentu.
"Sebab itu kita juga menggesa Pemkab Rohil agar segera membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sehingga nantinya pengelolaan selanjutnya tidak lagi dilakukan UPT PAM Dinas PUTR," jelas Darwis.
Dari UPT Dinas PUTR, air akan disalurkan kerumah-rumah masyarakat di Rohil yang sudah dipasang jaringan air di daerah masing-masing. Atas pemakaian dan penggunaan air, pemerintah memunggut biaya.
"Berapa besar biaya yang dikenakan kepada konsumen, karena ini pungutan, maka harus ada Perda. Saat ini tengah kita susun. Berpedoman pada Permendagri nomor 71 tahun 2016. Formula sudah ada, namun besar tarif atas dan tarif bawah (Rp 2.800 per meter kubik) berdasarkan SK Gubernur," ujar Darwis.
Sementara biaya, seperti sambungan, layanan, dan harga jual air yang diterapkan kepada konsumen di Rohil oleh UPT PAM Dinas PUTR Rohil, perlu ditetapkan melalui Perda. Meski jaringan pipa air minum dari SPAM Regional Durolis di Tanah Putih Tanjung Melawan sudah sampai ke tanki intake (penampungan) di Bangko Pusako, dan daerah sekitar, Dinas PUTR Rohil belum bisa menjual disebabkan belum ada Perda.
"Di dalam Perda ini, ada berapa harga jualnya (air per meter kubik), ada berapa biaya sambungan, biaya meteran, biaya petugas, termasuk biaya air terbuang juga ada, serta juga ada harga berdasarkan klasifikasi konsumen," pungkas Darwis. (R-02)