6 Fakta Penggerebekan Anggota DPRD Kuansing Berujung Kasat Narkoba Didemosi, Hingga Anggota Dewan Jalani Rehabilitasi
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Kasus penggerebekan anggota DPRD Kuantan Singingi, Riko Nanda pada Senin, 8 Agustus 2022 lalu lalu akhirnya menemui titik terang. Dalam perjalanannya selama dua bulan, kemudian terungkap fakta-fakta baru yang selama ini masih kabur.
Kasus ini awalnya sempat menjadi sorotan sejumlah tokoh masyarakat Kuansing. Di antaranya anggota DPRD Riau dapil Kuansing-Inhu, Mardianto Manan. Politisi PAN ini semula mempertanyakan penggeberekan terhadap Riko Nanda yang kemudian dilepas usai ditangkap dari sebuah bangunan rumah. Mardianto menyebut tindakan kepolisian kurang profesional.
Pihak Polres Kuansing sempat menyatakan kalau hasil tes urine Riko Nanda saat dilakukan penggerebekan negatif. Belakangan, kasus ini tidak diproses di Polres Kuansing, namun diambilalih oleh Ditresnarkoba Polda Riau.
Hingga akhirnya kemarin, Riko Nando dikabarkan telah menjalani rehabilitasi narkoba di BNN Provinsi Riau.
Beberapa hari sebelumnya, sidang etik Propam Polda Riau juga menjatuhkan sanksi kepada Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian berupa demosi selama tujuh tahun.
Berikut 6 fakta menarik dari perjalanan kasus ini:
1. Polisi Sebut Tes Urine Negatif
Dalam penggerebekan tim Satnarkoba Polres Kuansing pada 8 Agustus 2022 lalu, anggota DPRD Kuansing berinisial Riko Nanda berada di dalam sebuah rumah di Kecamatan Kuantan Hilir.
Saat berada di dalam rumah, Riko mengaku sedang bermain game ponsel bersama rekannya.
Tak lama berselang, personil Satuan Narkoba Polres Kuansing datang ke rumah tersebut. Riko dan temannya tentu saja kaget.
Polisi menyebut kalau saat penggerebekan, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun Riko disebut dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani tes urine.
Dari hasil tes urine yang dilakukan, polisi menyebut hasilnya negatif hingga Riko kemudian dilepaskan.
2. Kapolres Kuansing Sebut Penggerebekan Sesuai Prosedur
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Rendra Oktha Dinata menyatakan kalau penggerebekan terhadap anggota DPRD Kuansing, Riko Nanda Senin (8/8/2022) silam, bukanlah operasi salah tangkap.
"Kepolisian dalam penyelidikan berhak melakukan pengecekan urine terhadap seseorang yang diduga atau dilaporkan masyarakat terlibat pemakaian narkoba. Sebab, narkoba merupakan klasifikasi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa," kata AKBP Rendra didampingi Plh Kasat Narkoba Ipda Iwan Siagian, Rabu (10/8/2022) kala itu.
AKBP Rendra menjelaskan, pihaknya telah melakukan tindakan terukur sesuai mekanisme yang ada. Penggerebekan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus narkoba berdasarkan laporan masyarakat setempat.
"Anggota kita dalam penyelidikan atas laporan masyarakat soal narkoba. Mereka telah melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur. Tim juga didampingi Ketua RT setempat," kata AKBP Rendra.
Dalam aksi penggerebekan tersebut, kata AKBP Rendra, polisi sempat melepas tembakan peringatan karena salah seorang yang berada di lokasi penggerebekan mencoba untuk kabur.
Meski begitu, pihaknya tetap memastikan jika orang yang digerebek tersebut bersih dari pemakaian narkoba dengan melakukan tes urine di Mapolres.
3. Plh Kasat Narkoba Dicopot
Usai heboh penggerebekan terhadap Riko Nanda, Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap Plh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol M Iqbal mengatakan, pemeriksaan Ipda Iwan terkaita dugaan pelanggaran etik.
Kapolda Riau saat itu menyebut akan memberikan sanksi jika ditemukan kesalahan terhadap anggotanya.
Belakangan, Polda Riau memang melakukan pencopotan terhadap Ipda Iwan Siagian. Yang bersangkutan disebut melanggar kode etik.
Hal ini yang agak bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata.
Kepada wartawan AKBP Rendra pernah menegaskan kalau anak buahnya tengah melakukan penyelidikan dan bukan salah tangkap. Rendra menyebut penggerebekan dan proses setelahnya dilakukan sesuai prosedur.
4. Mahasiswa Desak Dibuka Terang Benderang
Ketua Forum Mahasiswa Islam Kuantan Singingi (Formiskusi) Pekanbaru, Bustanul Khairi meminta agar kasus ini dibuka secara terang benderang.
Bustanul menjelaskan, dari informasi yang ia dengar, pada saat penangkapan RN pada 8 Agustus lalu, diduga tidak dibawa ke Polres Kuansing, tetapi disinggahkan di salah satu kedai kopi. Saat di kedai kopi tersebut, diduga ketua partai dimana RN bernaung diduga turut hadir. RN diketahui merupakan anggota DPRD dari Partai Nasdem.
Bustanul Khairi juga meminta penjelasan Propam Polda Riau apakah Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing ditahan karena pelanggaran kode etik atau dugaan pidana lainnya.
Sementara itu, terkait dugaan adanya 'penyinggahan' RN di kedai kopi, media ini mempertanyakan kepada Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kuansing Muslim. Tetapi Muslim enggan memberikan keterangan.
5. Riko Nanda Jalani Rehabilitasi
Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda kini sedang menjalani rehabilitas narkoba di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.
Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson Siregar mengatakan, rehabilitasi terhadap Riko Nanda dilakukan berdasarkan hasil asesment medis.
Namun, Robinson tidak secara eksplisit menyatakan bahwa Riko pengguna narkoba.
Dia hanya menyebut Riko Nanda juga harus menjalani proses perawatan sebanyak delapan kali di instansi yang mengurusi pengguna narkoba itu.
6. Kasat Narkoba Demosi 7 Tahun
Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes J Setiawan menyatakan hasil sidang etik telah menjatuhkan hukuman kepada mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi, Ipda Iwan Siagian berupa sanksi demosi tujuh tahun.
Hal tersebut sebagai sanksi atas dugaan pelanggaran etik saat melakukan penangkapan anggota DPRD Kuansing Riko Nanda dalam kasus dugaan narkoba beberapa waktu lalu.
Setiawan mengatakan Iwan didemosi tujuh tahun setelah menangkap dan melepas politisi Partai NasDem tersebut. Sementara untuk kasus narkobanya ditangani Direktorat Narkoba Polda Riau. (R-03)