Orangtua di Rohil Polisikan Teman Putrinya Diduga Lakukan Persetubuhan di Kebun Sawit
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Polres Rokan Hilir mengamankan seorang remaja lelaki berusia 18 tahun diduga melakukan hubungan suami istri dengan anak di bawah umur.
Kejadian pelaporan ini bermula saat ayah korban berinisial HP (36) mendapat kabar bahwa anaknya tidak masuk sekolah pada selasa (4/10/2022) lalu. Anak tersebut juga tidak pulang ke rumah. HP berusaha mencari anaknya di daerah Kecamatan Tanjung Medan.
Namun, HP juga tidak dapat menemukan anaknya. Ia lantas mengirim pesan singkat via seluler ke anaknya agar segera pulang ke rumah. Pada pukul 17.00 WIB, HP dihubungi terlapor yang menjelaskan bahwa ia bersama korban akan sama-sama pulang ke rumah.
HP mengarahkan Korban dan terlapor agar datang ke rumah saksi berinisial L. Lalu, korban dan terlapor datang ke rumah saksi L. Di rumah tersebut, pelapor bersama istrinya sudah menunggu.
Kemudian, pelapor menginterogasi terlapor dan korban, akan tetap, baik terlapor dan korban tidak mengaku telah melakukan persetubuhan tersebut.
Karena bersikeras tak mengaku, HP membawa korban dan terlapor ke rumah seseorang yang bermarga S. Disana, korban dan terlapor kembali ditanya sudah sejauh mana hubungan mereka. Barulah korban dan terlapor mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami-istri sebanyak 2 kali.
Saat hubungan badan pertama kali, terjadi sekitar bulan Mei 2022 di areal perkebunan kelapa sawit Tanjung Medan. Sementara yang kedua kali terjadi di rumah terlapor. Atas kejadian tersebut, HP merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, pelapor membawa terlapor dan korban ke Polsek Pujud dengan dibantu security perusahaan. Ia juga didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Perkebunan Tanjung Medan.
Selanjutnya, tim penyidik mewawancarai pelaku. Berdasarkan alat bukti yang sudah ada, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, sepasang pakaian korban dan
hasil visum et repertum.
"Terlapor dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) atau pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkas Juliandi. (R-03)