Waduh! Setelah Dua Minggu Ikut Diklat PKA, 16 ASN Kepulauan Meranti Dikeluarkan
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ratna Juwita membenarkan adanya 16 peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) tingkat III yang dikeluarkan dari kepesertaan.
Sebanyak 16 peserta ini terdiri dari setara penabat eselon IV dan fungsional ahli muda di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ratna mengatakan, para peserta dikeluarkan setelah pihaknya mendapat surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau bahwa tidak terpenuhinya syarat bagi ke-16 peserta karena tidak sedang menduduki jabatan administrator.
"BPSDM Provinsi Riau yang menyurati kami. Belum terpenuhinya syarat bagi peserta yang dikeluarkan tersebut," kata Ratna, Selasa (11/10/2022).
Ratna menjelaskan, BPSDM Provinsi Riau sempat memberikan solusi, dimana ke-16 peserta yang dikeluarkan tersebut dilantik terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan PKP di tahun 2023 sesuai jenjangnya.
Namun solusi ini tidak dijalankan pihaknya lantaran mengacu pada peraturan LAN nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan LAN nomor 5 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan.
"Memang dari provinsi menyarankan mereka dilantik dulu pada jabatan pengawas atau jabatan administrator atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan pengawas, namun kita tak mau. Karena seleksinya dilakukan tengah jalan dan nanti mulai dari awal lagi. Dikhawatirkan bisa bermasalah. Yang jelas, kami hanya memaknai peraturan yang terbaru," jelas Ratna.
Ratna mengklaim sebanyak 16 peserta yang gagal tersebut, akan kembali diikutsertakan pada Diklat selanjutnya di tahun 2023 mendatang.
"Mereka yang belum ikut, akan diikutsertakan lagi pada tahun depan. Kuotanya sudah tersedia," ujar Ratna.
Salah Terjemahkan Aturan
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau, Asrizal mengatakan, 16 peserta tersebut dikeluarkan karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Menurutnya, terjadi kesalahan dalam menerjemahkan Peraturan Pelaksanaan PKA oleh Pemerintah Kabupaten Meranti, khususnya BKPSDM dalam menentukan atau menetapkan peserta pelatihan.
"Setelah kami verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan, terdapat 16 orang yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta pelatihan PKA. Untuk itu mereka tidak bisa melanjutkan pelatihan," pungkas Asrizal.
Diketahui, Pendidikan dan pelatihan (Diklat) Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tingkat III merupakan program yang dirancang untuk membangun jiwa kepemimpinan dan meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta membentuk figur pejabat kreatif dan inovatif.
Tentu ini menjadi kebanggaan karena peserta Diklat dengan kualitas terbaik akan mendapat kepercayaan untuk memikul tugas dan tanggung jawab. Karena ASN yang berkualitas merupakan syarat utama yang tak bisa ditawar dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pemerintah kepada masyarakat. (R-01)