DPRD Rohil Heran: Blok Rokan Dikelola BUMN Pertamina, Tapi Justru Pembayaran Tagihan ke Perusahaan Mitra Tersendat
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir mengaku heran atas macetnya pembayaran tagihan (invoice) oleh kontraktor utama (main contractor) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada mitra kerja sub kontraktornya.
Justru ketika Blok Rokan dikelola secara mutlak oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kejadian tersebut muncul. Padahal sebelumnya saat dikelola PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) selama puluhan tahun, kejadian macetnya pembayaran invoice berujung demontrasi tenaga kerja (buruh) jarang sekali terdengar.
"Blok Rokan yang sudah dikelola oleh BUMN (Pertamina) harusnya makin meningkatkan produktivitas, bukan justru malah sebaliknya. Pencairan tagihan (invoice) seharusnya tak boleh tersendat," kata Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Hamzah, Selasa (11/10/2022).
BERITA TERKAIT: Aksi Buruh Tutup Mess Sub Kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan, Gaji dan Tagihan Tak Kunjung Dicairkan PT PDC
Hamzah merespon soal aksi protes buruh berujung penutupan mess PT Tripatra Floor yang merupakan konsultan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.
Sejumlah buruh dari PT Maharani Prima dan PT AKM kecewa berat lantaran gaji mereka sejak Juni lalu belum dibayarkan. Selain itu, tagihan perusahaan kepada PT Patra Drilling Contractor (PDC) juga belum dicairkan.
Di antaranya untuk pekerjaan jasa install geomembrane. Selain itu, komitmen fee pengurusan borrow fit masih belum dibayar.
PT PDC merupakan salah satu kontraktor utama (main contractor) PT PHR dalam pengelolaan Blok Rokan, sejak diambil alih dari PT Chevron Pacific Indonesia pada 9 Agustus 2021 lalu.
PT PDC adalah anak perusahaan PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI) yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero). PT PHR sendiri merupakan anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang merupakan Subholding dari PT Pertamina.
Hamzah menegaskan, terlambatnya pembayaran tagihan seakan menunjukkan ada ketidakberesan di tubuh BUMN tersebut.
"Seharusnya segera dibayar agar karyawan tetap bisa bekerja dan aktivitas di Blok Rokan tetap berjalan seperti biasanya. Apalagi para buruh ini adalah warga Rokan Hilir," tegas Hamzah.
Ia khawatir, jika kondisi tersebut terus berlarut-larut, maka berpotensi terganggunya operasional di Blok Rokan. Alhasil, negara akan mengalami kerugian karena produksi minyak terganggu.
"Tersendatnya invoice, selain berdampak negatif terhadap pemerintah pusat, pemerintah daerah termasuk Kabupaten Rokan Hilir juga dapat terpengaruh karena aktivitas Blok Rokan bisa terancam terhenti," tegasnya.
Ia mendesak agar manajemen PT PDC segera menuntaskan kewajibannya kepada para mitra-mitra kerjanya. Ia juga meminta hal tersebut tidak terulang kembali karena dapat memicu gejolak sosial dalam masyarakat yang menjadi buruh. Para buruh berharap pembayaran gaji secara lancar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya.
Hamzah juga menyarankan agar jajaran manajemen PT PDC bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Harusnya jajaran manajemen PT PDC selaku main contractor PHR sekaligus anak usaha dari Pertamina itu dievakuasi. Agar kejadian seperti ini tak terulang lagi," pungkas Hamzah.
Diwartakan sebelumnya, setelah aksi penutupan mess dilakukan, perwakilan para buruh dikabarkan melakukan perundingan dengan PT PHR di Duri.
Salah seorang pekerja memperlihatkan sepucuk surat permohonan penyelesaian hak-hak yang ditujukan kepada PT PHR tertanggal 6 Oktober 2022 lalu.
Surat tersebut memaparkan tiga persoalan yang terjadi dengan PT PDC. Yakni, para buruh yang bekerja dalam pembangunan tapak sumur (wellpad program) mempertanyakan gaji pekerja yang belum kunjung dibayar. Sejak tanggal 21 Juni hingga 20 Juli, gaji para buruh belum selesai dibayar.
Sementara gaji dari tanggal 21 Agustus sampai 20 September belum sama sekali dibayar. Untuk gaji September hingga Oktober, sudah satu bulan ini belum dibayar.
"Pekerjaan jasa install geomembrane belum dibayar. Selain itu, komitmen fee pengurusan borrow fit masih belum dibayar," tulis isi surat tersebut.
Vice President Corporate Affairs PT PHR Wilayah Kerja Rokan, Sukamto Tamrin belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan sejak kemarin.
"Saya sampaikan ke team terkait, ya," terang Sukamto Tamrin via pesan WhatsApp, Senin sore kemarin.
Sebelumnya, SabangMerauke News telah mengajukan pertanyaan konfirmasi kepada Sukamto perihal kehandalan dan kemampuan keuangan PT PDC selaku main contractor PT PHR. Termasuk soal kemampuan PT PDC dalam memenuhi kewajiban finansial kepada mitra kerjanya. Serta langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh PHR selaku pemberi kerja terhadap PT PDC.
SabangMerauke News masih menunggu penjelasan PT PDC ikhwal tindak lanjut dan substansi persoalan terkait aksi buruh mitra kerjanya tersebut. (R-02)