Kasat Narkoba Polres Kuansing Demosi 7 Tahun, Diduga Tangkap-Lepas Anggota DPRD
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes J Setiawan menyatakan hasil sidang etik telah menjatuhkan hukuman kepada mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi, Ipda Iwan Siagian berupa sanksi demosi tujuh tahun. Hal tersebut sebagai sanksi atas dugaan pelanggaran etik saat melakukan penangkapan anggota DPRD Kuansing Riko Nanda dalam kasus dugaan narkoba beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Riko Nanda kepada SabangMerauke News mengaku, saat digerebek tim Satnarkoba, dirinya sedang bermain game bersama rekannya dan tidak mengonsumsi narkoba. RN kemudian dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani tes urine, namun hasilnya negatif narkoba.
"Yang Iwan (mantan Plh Kasat Narkoba Kuansing) sudah vonis. Demosi tujuh tahun setelah sidang etik," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes J Setiawan, Selasa (11/10/2022).
Setiawan mengatakan Iwan didemosi tujuh tahun setelah menangkap dan melepas politisi Partai NasDem. Sementara untuk kasus narkobanya ditangani Direktorat Narkoba Polda Riau.
"Kami hanya menangani soal anggotanya saja. Kalau terkait narkoba ditangani oleh Direktorat Narkoba," kata Setiawan.
Sebelumnya Ipda Iwan ditahan Propam Polda Riau. Ipda IS ditahan karena diduga melanggar prosedur saat menangkap kemudian melepas Riko Nanda dalam operasi penggerebekan awal Agustus lalu.
Informasi yang diterima, Ipda Iwan awalnya menangkap dua pria di Kuantan Singingi pada awal Agustus lalu karena diduga sedang mengkonsumsi narkoba. Salah satu di antaranya anggota DPRD Kuantan Singingi Riko Nanda.
Setelah ditangkap, Riko Nanda dibebaskan. Saat itu polisi menyebut tidak mendapat bukti Riko terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat dites urine pun hasilnya negatif.
Seiring berjalannya kasus, Bidang Propam Polda Riau memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Iwan yang dinilai bertanggung jawab dan diduga kuat terjadi pelanggaran kode etik kepolisian. (R-03)