Korban Perkosaan di Rohul Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan, Darah dan Urine Diuji Deteksi Narkoba
SabangMerauke News, Pekanbaru - Polda Riau memeriksa wanita dua anak Zu, korban perkosaan yang viral di Rokan Hulu menggunakan alat deteksi kebohongan (lie detector). Penyidik Polda merasa perlu mendapat keyakinan atas keterangan korban Zu yang dinilai masih berubah-ubah.
Selain itu, Zu juga telah diperiksa urine dan darahnya apakah masih mengandung narkoba. Soalnya, Zu saat mengaku diperkosa oleh terduga pelaku dipaksa dicecoki sabu ke mulutnya sebelum mengalami perkosaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes (Pol) Teddy Ristiawan menyatakan pihaknya mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri membantu pemeriksaan Zu menggunakan lie detector.
"Dilakukan pemeriksaan dengan lie detector yang dilakukan tim Puslabfor Mabes Polri," kata Teddy Ristiawan, Sabtu (18/12/2021).
Zu awalnya melaporkan satu orang pelaku yaknj DK pada 2 Oktober 2021. Belakangan, Zu kembali melaporkan 3 orang lagi pada 6 Desember 2021 yakni terlapor J, M, dan A. DK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kombes Teddy menyatakan penyidik ingin mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya tentang kronologis peristiwa pemerkosaan tersebut.
"Pemeriksaan menggunakan lie detector untuk mengetahui runutan cerita, apakah memang sesuai seperti yang disampaikan korban," jelas Teddy.
Teddy menjelaskan kalau penyidik juga akan mengecek dengan melakukan uji darah atau urine untuk mengetahui kandungan narkoba. Soalnya, korban Zu mengaku dicecoki sabu oleh pelaku saat diperkosa.
BERITA TERKAIT: Makam Bayi Tewas Diduga Dibanting Pelaku Pemerkosaan Ibu Muda di Rohul Dibongkar Polisi
Terkait hasil otopsi terhadap bayi Zu yang makamnya telah dibongkar pekan lalu, Teddy menyatakan hingga kini belum keluar hasilnya. Dalam waktu secepatnya akan diketahui penyebab kematian bayi yang berdasarkan pengakuan korban Zu meninggal karena dibanting pelaku pemerkosaan.
Kasat Reskrim dan Kapolsek Dicopot
Sebelumnya diwartakan, Kapolda Riau, Irjen (Pol) Agung Setya Imam Effendi mencopot Kasat Reskrim Rokan Hulu AKP Rainly Labolaang dan Kapolsek Tambusai Utara, AKP D Rana Napitupulu. Langkah mutasi ini dilakukan pasca-viralnya video korban pemerkosaan yang diancam dua anggota Polsek Tambusai Utara menjadi tersangka jika tidak mau berdamai dengan pelaku.
Pencopotan dua perwira polisi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Riau nomor: ST/1677/XII/KEP/2021 yang diteken Kepala Biro SDM Polda Riau, Kombes (Pol) Joko Setiono, Selasa (14/12/2021) lalu. Keduanya dipindahtugaskan menjadi perwira pertama di Polda Riau.
Sementara, untuk mengisi jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Rohul ditempatkan AKP Buyung Kardinal yang sebelumnya menjabat sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit II Ditreskrimum Polda Riau.
Sementara jabatan PS Kapolsek Tambusai Utara ditunjuk Iptu Fauza Hanes Tiara yang sebelumnya menjabat Paur Subbag TIK Bagbinopsnal Ditlantas Polda Riau.
BERITA TERKAIT: Warganet Kutuk Pemerkosaan Bergilir Ibu Muda di Rohul yang Dicecoki Narkoba dan Dikencingi: Manusia Melebihi Setan!
Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto membenarkan adanya mutasi tersebut. Namun, ia membantah pencopotan jabatan dilakukan karena viralnya kasus korban pemerkosaan yang diperlakukan tidak etia oleh oknum polisi.
"Itu hanya mutasi biasa," terang Sunarto kepada media, Rabu (15/12/2021).
Mutasi dua pejabat di Polres Rohul tersebut didahului pencopotan terhadap Kanitreskrim Tambusai Utara, Bripka JL dan penyidik Bripda RS. Keduanya juga dimutasi ke Bidang Dokkes dalam rangka pemeriksaan di Propam Polda Riau.
Kasus pemerkosaan terhadap Z (19) ibu dua anak di Tambusai Utara, Rohul viral pekan lalu. Polda Riau sempat menarik gelar perkara ini dari Polres Rohul. Korban Z bersama suaminya mengaku diancam dua oknum polisi agar mau berdamai. Jika tidak keduanya ditakut-takuti akan dijadikan tersangka. Selain itu, Z juga dikata-katai tidak pantas oleh seorang oknum polisi. Ia disebut seperti perempuan tak beres (lonte) oleh oknum polisi.
Z awalnya mengaku diperkosa oleh DK pada September lalu. Kala itu seorang bayinya yang baru berumur 2 bulan dibanting oleh pelaku. Beberapa waktu kemudian, bayi malang itu meninggal dunia. Polda Riau sudah membongkar kuburan bayi dan menggelar otopsi untuk memastikan penyebab kematian bayi Z.
Belakangan, Z juga mengaku telah mengalami perkosaan beberapa kali oleh tiga pelaku lain dalam waktu yang berbeda. Ia dijegat di tengah jalan lalu diperkosa.
Z mengaku memendam kejadian kelam itu karena takut ancaman pelaku. Selain itu, Z juga khawatir peristiwa pemerkosaan itu akan menyebabkan dirinya diceraikan sang suami. Saat ini Z berada dalam pemulihan traumatik oleh PPA.
Atasan Dua Tingkatan Ditindak
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen (Pol) Ferdi Sambo menyatakan pihaknya akan menindak para anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik, displin dan pidana. Tidak saja anggota yang terlibat, namun atasan polisi dua tingkat di atasnya akan dikenakan sanksi karena tidak bisa melakukan pengawasan terhadap anggota.
"Polri serius melanjutkan transformasi menuju Polri Presisi dengan melakukan pengawasan dan penindakan kepada anggota yang melanggar. Bahkan, atasan anggota dua tingkat di atasnya juga akan dikenai sanksi karena tidak melakukan pengawasan dengan baik terhadap kerja anggota,'" kata Sambo di Jakarta dua pekan lalu. (*)