Begini Cara Cek BSU 2022 Dengan NIK, Ini Link Pengecekannya!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemerintah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 pada hari ini, Senin (10/10/2022).Bantuan sebesar Rp 600 ribu itu diberikan kepada 325 pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta perbulan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Anda bisa mengecek bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) 2022 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah sendiri memastikan mencairkan BSU tahap 5 pada hari ini, Senin (10/10/2022).
"Dari 403 ribu yang lolos pemadanan, 325 ribu yang kemudian di cek oleh bank kembali dari nomor rekeningnya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada CNBC Indonesia.
Penerima BSU tidak diperbolehkan memiliki status sebagai PNS, Polri dan TNI. Menurutnya, syarat utama adalah penerima BSU hanya pekerja dengan gajinya di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Baca: BSU Tahap 5 Cair Hari Ini! Cek Namamu Segera di Sini
Adapun screening atau seleksi penerima BSU ini dilakukan langsung oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dari data yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 5 melalui NIK, dapat melihat melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek Penerima BSU Tahap 5 di BP Jamsostek
1. Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll layar ke bawah dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU
3. Masukkan data diri secara lengkap, a.l. Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP
4. Kemudian, klik tombol "Lanjutkan"
5. Jika data yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka penerima manfaat BSU akan mendapatkan keterangan tertulis sebagai berikut: 'Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silakan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut,"
6. Sebaiknya, apabila data Anda belum terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan, maka akan muncul keterangan tertulis: 'Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," (R-03)