Hendak Kabur ke Malaysia, Polsek Rangsang Barat Bekuk Pelaku Curat di Tanjung Balai Karimun
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Personel gabungan Jatanras Polres Meranti dan Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (9/10/2022).
Kejadian pencurian bermula pada Senin (15/8/2022) pagi. Saat itu, Salim (42) seorang PNS yang tinggal di Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat akan melaksanakan ibadah salat subuh. Ia lantas melihat handphone merek Realme C25 milik anaknya yang terletak di atas meja sudah raib.
Salim langsung melihat kondisi rumahnya. Ia mendapati jendela belakang rumahnya yang sudah tidak terkunci dan adanya bekas congkelan.
Mengetahui rumahnya kemalingan, Salim membuat laporan ke Polsek Rangsang Barat.
Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Rangsang Barat berkoordinasi kepada tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terkait hilangnya handphone Realme C25 tersebut.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, pada Minggu (9/10/2022) pagi, tim gabungan Jatanras Polres Kepulauan Meranti serta Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku curat sedang menuju ke Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau untuk melarikan diri menuju negara Malaysia.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling melalui Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny A Siregar mengatakan, pihak kepolisian lantas melakukan pengejaran guna antisipasi diduga pelaku kabur ke negara Malaysia.
"Di siang harinya, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku berinisial An (30) di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun," kata Iptu Benny, Senin (10/10/2022).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Realme C25 warna abu-abu yang diakui pelaku bahwa barang tersebut hasil curiannya di Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat.
Dari hasil interogasi, didapati bahwa tersangka melakukan aksinya bersama rekannya Im (DPO) dan Tersangka An juga merupakan residivis kasus pencurian bongkar rumah yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tebingtinggi Polres Kepulauan Meranti dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dengan nomor : DPO/06/VIII/2022/Reskrim tanggal 3 Agustus 2022.
"Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Rangsang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadapnya, dipersangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Iptu Benny. (R-01)