Sidang Chevron Hengkang dari Blok Rokan Tinggalkan Limbah Cemari Lingkungan, Hakim: Kok Advokat Suka Datang-datang ke Pengadilan?
SabangMerauke News, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengingatkan tim kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan SKK Migas untuk mengikuti sidang secara e-litigation melalui e-court. Hakim heran mengapa advokat lebih suka datang-datang ke pengadilan.
Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim PN Pekanbaru, Dr Dahlan SH, MH saat memimpin persidangan lanjutan gugatan LPPHI terhadap sejumlah instansi dan korporasi terkait limbah B3 peninggalan PT CPI yang mencemari sejumlah tempat bekas wilayah operasionalnya, Kamis (16/12/2021). Adapun sejumlah pihak yang digugat selain CPI yakni SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas LHK Provinsi Riau.
Trio majelis hakim yang mengadili kasus ini yakni DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH, MH. Perkara ini terdaftar dengan nomor register:150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr.
Hakim awalnya menanyakan kepada kuasa hukum LPPHI apakah ada perbaikan naskah gugatan. Tim Hukum LPPHI kemudian menyatakan ada perbaikan dan dipersilahkan majelis untuk menyerahkan dokumen perbaikan gugatan kepada majelis dan para tergugat.
Setelah menerima dokumen perbaikan gugatan, kuasa hukum PT CPI kemudian menanyakan apa substansi perubahan gugatan.
Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk SH lantas menjelaskan secara singkat isi perbaikan gugatan.
"Kami memasukkan beberapa aturan perundang undangan yang terbaru dan ada perbaikan posisi poin pada petitum gugatan," jelas Josua.
Setelah penjelasan Josua, kuasa hukum PT CPI kembali menyampaikan pendapatnya tentang isi perbaikan gugatan itu. Hakim Dahlan langsung memotong.
"Di jawaban itu nanti, nanti akan kami pertimbangkan. Masak kami mau keluarkan pula penetapan untuk perbaikan gugatan ini? Tidak ada produk untuk menolak ini, nanti semua di putusan akhir, silahkan nanti di jawaban," ungkap Dahlan.
Dahlan kemudian menanyakan jadwal sidang selanjutnya.
"Kami kasih waktu satu minggu untuk jawaban ya. Minggu depan tanggapan dan jawaban tergugat, tanggal 23 Desember," kata Dahlan.
Mendengar itu, kuasa hukum CPI, SKK Migas dan KLHK ngotot meminta waktu tiga pekan untuk menyampaikan jawaban. Mereka antara lain beralasan waktu libur, tiket pesawat dan masalah tutup buku anggaran.
"Kalau soal libur, kami malah nggak ada libur, cuma tanggal 24 dan tanggal 1 saja kami libur. Kan dicabut semua libur. Kalau soal tiket itu, siapa yang bisa menghalangi urusan negara, sidang ini kan urusan negara, yang penting syaratnya semua dipenuhi," ungkap Dahlan.
Sempat alot dalam menentukan jadwal sidang selanjutnya, Dahlan lantas mengambil keputusan dengan mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara metode e-litigation dan e-court.
"Tiga minggu itu kelamaan. Bisa empat tahun ini perkara. Udah, kita buat e-litigasi, masuk e-court. Jawaban nanti dibuatkan di e-court," ungkap Dahlan.
Kuasa Hukum CPI dan SKK Migas pun masih ngotot untuk sidang secara tatap muka seperti biasa.
"Anda advokat kan? Advokat diwajibkan pak untuk e-litigasi, kenapa lebih suka datang-datang kemari. Advokat aneh menolak e-litigasi. Apalagi PN Pekanbaru pilot project e-litigasi," ungkap Dahlan yang membuat kuasa hukum CPI dan SKK Migas terdiam.
"Oke, saya kasih dua minggu. Tanggal 30 Desember nanti paling lambat jam tiga sudah masuk jawaban semua. Kalau tidak, dianggap tidak menggunakan hak menjawab," tegas Dahlan.
Sementara itu, usai jalannya sidang, ketua tim hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyambut baik keputusan majelis hakim yang menggunakan metode e-court.
"Kami apresiasi Yang Mulia Majelis Hakim pada sidang ini. Beliau sangat arif dan bijaksana. Beliau sangat mengerti bagaimana keadaan baik kami penggugat atau pun para tergugat," ungkap Josua. (*)