Belum Berikan Laporan Keuangan, Menkeu Sri Mulyani Tunda Transfer Dana Pusat ke 90 Pemda
SABANGMERAUKE, JAKARTA - Sebanyak 90 pemerintah daerah di Indonesia dari jenjang provinsi, kota dan kabupaten mendapat sanksi penundaan transfer dana pusat. Penundaan disebabkan karena tidak dipenuhinya persyaratan yakni laporan belanja ke pusat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lantas menahan penyaluran dana dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemda tersebut. Adapun syarat tersebut adalah laporan belanja wajib DAU serta laporan pelaksanaan belanja 8 persen dana DAU dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
"Pemda karena belum menyampaikan laporan, kita belum berikan transfer untuk DAU dan DBH-nya. Kalau dirinci (90 pemda itu terdiri dari) 78 untuk kabupaten, 6 kota, dan 6 provinsi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021) dilansir Kompas.com.
Akibat penundaan transfer dana tersebut, realisasi penyaluran DBH dan DAU masing-masing terkontraksi minus 14,2 persen dan minus 4,7 persen. Hingga September 2021, penyaluran DBH baru 60,05 persen atau 58,9 persen dari total dana.
Realisasi ini jauh lebih kecil dibanding periode yang sama tahun 2020 yakni Rp 69,99 triliun. Begitu pula dengan DAU. Penyaluran DAU sampai September 2021 baru Rp 306,29 triliun atau 78,5 persen dari total anggaran.
Tahun sebelumnya, realisasi mencapai Rp 321,30 triliun atau 83,6 persen. Kontraksi dua komponen transfer ke daerah itu membuat Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sepanjang tahun 2021 hanya Rp 541,47 triliun, atau minus 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 629,70 triliun.
"TKDD mengalami kontraksi minus 14 persen. Tahun ini sampai September hanya Rp 541,47 triliun. Apa sebabnya? Penyaluran DBH dan DAU dalam hal ini menurun dan DAU minus 4,7 persen. Ada 90 Pemda belum memenuhi syarat untuk penyaluran DAU," ujar Sri Mulyani.
Secara keseluruhan, komponen TKDD kompak mengalami penurunan. Penurunan tertinggi terjadi pada DAK Fisik yakni minus 58,8 persen. Sampai September 2021, realisasi DAK Fisik baru 20,54 triliun atau 31,5 persen dari total anggaran.
Tahun lalu, DAK Fisik sudah tersalur Rp 49,89 triliun di periode yang sama. Penyebabnya kata Sri Mulyani, pemerintah pusat melakukan normalisasi penyaluran pada tahun ini, usai merelaksasi penyaluran DAK Fisik pada tahun 2020 lalu. Relaksasi tersebut berupa pengurangan syarat sehingga dana bisa langsung ditransfer ke daerah.
Relaksasi meliputi bebas persyaratan reviu dari aparat pengawas internal dan diberikan penyaluran DAK Fisik sekaligus di bulan September 2020.
"Tahun ini kita normalisasi sehingga DAK fisik penyalurannya seperti menurun. Karena kita kembalikan berbagai rambu-rambu agar anggaran yang diberikan kepada daerah betul-betul mencapai tujuannya terutama DAK fisik adalah (untuk) pembangunan fisik," pungkas Sri Mulyani. (*)