KPK Geledah Rektorat Universitas Riau, Begini Respon Rektor Prof Aras Mulyadi
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Rektorat Universitas Riau di Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen tentang penerimaan mahasiswa baru, khususnya mahasiswa yang diterima lewat jalur kerjasama dan afirmatif.
Penggeledehan berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di kampus Universitas Lampung (Unila) dengan tersangka utama Rektor Unila, Prof Karomani pada Agustus lalu.
Apa respon Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi terkait tindakan hukum KPK tersebut?
BERITA TERKAIT: Geledah Rektorat Universitas Riau, KPK Amankan Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru
Saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Prof Aras tidak memberikan penjelasan dan respon secara substantif duduk perkara tersebut. Ia mempersilahkan agar menghubungi Humas Unri untuk menanyakan hal itu.
"Untuk mengkonfirmasi terkait pemberitaan ini, bisa langsung menghubungi Humas Unri. Untuk informasi satu pintu," terang Prof Aras Mulyadi melalui pesan Whatsapp, Senin (10/9/2022).
Sebagai informasi, masa jabatan Rektor Prof Aras Mulyadi akan berakhir pada akhir Desember mendatang. Sebagai penggantinya, telah terpilih pada Juli lalu, yakni Prof Sri Indarti yang kini masih menjabat Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unri.
Humas Universitas Riau, Rioni Imron membenarkan tentang adanya kegiatan penggeledahan di Rektorat Universitas Riau.
"Tentang info adanya pemeriksaan itu memang benar, tim KPK memang datang ke Unri," jelas Rioni.
Rioni Imron menerangkan, kegiatan KPK melakukan penggeledahan diduga berkaitan dengan dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
"Pemeriksaan ini diduga terkait dengan kasus penerimaan mahasiswa baru di Unila," terang Rioni.
Sebelumnya diwartakan, KPK melakukan penggeladahan tiga kampus negeri terkait pengembangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri dan kerjasama.
Selain Universitas Riau, dua kampus lain yang digeledah yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
"Tim Penyidik sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 perguruan tinggi negeri. Yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Riau dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh," kata jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Senin (10/10/2022).
Ali Fikri menjelaskan, tempat yang digeledah oleh penyidik KPK pada ketiga kampus negeri tersebut yakni ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya.
"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," jelas Ali Fikri.
KPK, kata Ali Fikri, akan melakukan analisis terhadap data dan dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan. Penyidik juga telah menyita data-data tersebut.
"Kemudian penyidik akan melakukan konfirmasi lagi kepada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," terang Ali Fikri.
Rektor Untirta Diperiksa
Sebelumnya memang KPK telah memanggil Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Bante, Fatah Sulaiman pada 30 September lalu.
Fatah disebut dimintai keterangan dalam kasus suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Sang Rektor, Prof Karomani.
Pemeriksaan terhadap Rektor Untirta tersebut dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Saat itu, Ali menyebut Fatah Sulaiman bakal diperiksa sebagai saksi untuk Karomani. Pemeriksaannya dilakukan di Polresta Bandar Lampung.
"Hari ini (30/9/2022) bertempat di Polresta Bandar Lampung, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi," kata Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022) lalu.
Namun, Ali saat itu belum menjelaskan detil terkait pemeriksaan Fatah Sulaiman. Selain Fatah Sulaiman, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.
Dalam kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Unila Lampung, KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof Karomani sebagai tersangka. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (*)