Dipicu Nonton Video Porno, Anak Pimpinan Pondok Pesantren Ini Cabuli Sejumlah Santriwati
SABANGMERAUKE NEWS, Kaltim - Seorang anak pimpinan pondok pesantren ditangkap usai dilaporkan atas tuduhan memperkosa sejumlah santriwati di asrama. Pelaku yang masih berusia 18 tahun inisial RM, mengaku naik nafsu karena suka menonton video porno.
Kejadian ini diberlangsung di sebuah pondok pesantren di Bontang, Kalimantan Timur. RM kini sudah ditahan yang sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya menerangkan, RM dilaporkan oleh orangtua teman korban ke kepolisian. Adapun jumlah korban yang teridentifikasi sementara ini sebanyak 2 orang santriwati.
"Selain diduga memperkosa, tersangka melakukan pelecehan seksual kepada santriwati lainnya. Sejauh ini kami sudah terima dua laporan dari korban," kata AKBP Yusep.
AKBP Yusep menambahkan bahwa tindakan bejat yang dilakukan RM terhadap korban terjadi pada Juni 2022 lalu. Kepada penyidik, RM mengakui nekat melakukannya setelah menonton video porno.
"Tersangka mengaku terpengaruh usai menonton video porno. Namun kami masih mendalami lagi penyebab tersangka masuk ke area asrama santriwati,” kata AKBP Yusep.
Usai pemeriksan oleh Pihak Polres Bontang, tim penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti, di antaranya berupa celana dalam, kaus dan pakaian dalam korban.
"Saat melakukan aksinya pelaku saat itu masih berusia 17 tahun. Untuk korbannya yang pertama berusia 14 tahun dan kedua berusia 13 tahun. Pencabulan itu dilakukan dalam waktu yang berbeda," terangnya.
AKBP Yusep menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah korban pertama mengadu kepada orangtua sahabatnya.
"Saat itu orangtua teman korban menjemput, tetapi korban menangis tidak berani pulang ke rumahnya. Setelah ditanya, akhirnya korban mengakui kalau dirinya diperkosa tersangka yang merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren," jelasnya.
Selanjutnya, orangtua teman korban tersebut, melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Bontang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Setelah mengumpulkan alat bukti, petugas memanggil tersangka. Tetapi tersangka masih berada di luar daerah. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat (7/10/2022) malam lalu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)