Pasca Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan, Lebih 41 Ribu Warganet Desak Ketum PSSI Iwan Bule Mundur
SABANGMERAUKE NEWS - Pasca tragedi maut pertandingan Arema FC vc Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan lebih dari 120 orang, desakan publik terhadap tanggung jawab Ketua Umum PSSI, Mochammad Iriawan terus berkumandang. Bahkan, di media sosial suara meminta Iwan Bule, sapaan populer Iriawan agar hengkang dari PSSI semakin deras.
Saat ini, petisi online mendesak Iwan Bule agar mundur sudah disetujui lebih dari 41 ribu orang.
Delapan hari sejak insiden paling gempar dalam sejarah sepakbola dunia itu terjadi pada 1 Oktober lalu, telah muncul dua petisi secara online.
Di situs Change.org, petisi pertama berjudul ‘Tragedi Kanjuruhan, Desak Ketua Umum dan Pengurus PSSI Mengundurkan Diri’. Sementara petisi kedua yakni seruan berbunyi ‘Ketua Umum PSSI dan Direktur PT LIB Harus Mundur!’.
Petisi pertama digagas oleh Perhimpunan Jurnalis Rakyat (PIJAR) yang sampai hari ini, Minggu (9/10/2022) siang sudah mengumpulkan sebanyak 25.952 tanda tangan. Kemudian petisi kedua dari aktivis Emerson Yuntho, sudah ditandatangani oleh 15.922 orang.
Dengan begitu, sudah 41.874 orang yang mendukung adanya itikad dari Ketua Umum PSSI mundur dari jabatannya. Secara statistik, jumlah tersebut bertambah 2000 orang dari kemarin.
Iriawan sebelumnya sudah memberikan tanggapan soal adanya petisi itu. Dia menyebut mundur bukan solusi menangani tragedi tersebut.
"Saya tidak tahu, nanti tanyakan saja pada yang buat petisi mundur itu, karena aturan sudah ada. Aturan sudah tahu sebelumnya? Sudah tahu ya? Baca saja di situ," kata Iwan Bule.
"Bentuk tanggung jawab saya seperti ini. Bukan saya mundur, bukan. Tanggung jawab saya dari sini, sampai hari ini menemui korban, kemudian melihat lokasi, dan semuanya. Saya berikan santunan, menurut saya itu tanggung jawab saya," ucap Iwan Bule lagi.
Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Kanjuruhan, Malang. Mereka adalah Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Ada pula tiga tersangka lainnya dari pihak kepolisian. Mereka dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP. (*)