Terungkap! Profesi Guru Rangking 1 Korban Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Profesi guru menempati rangking satu terbesar sebagai korban praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Berdasarkan hasil lembaga riset No Limit Indonesia yang dikutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kaum pengajar ini mendominasi urutan teratas yang terjerat pinjaman berbunga tinggi ini.
Dari riset yang dilakukan, sebanyak 42 persen responden korban jeratan pinjol ilegal berprofesi sebagai guru. Adapun kalangan lainnya adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 21 persen dan ibu rumah tangga dengan porsi 18 persen.
Korban pinjol lainnya yakni karyawan (9 persen), pedagang (4 persen), pelajar (3 persen), tukang pangkas rambut (2 persen), dan ojek daring (1 persen). Lembaga riset tersebut mencatat terdapat 135.681 percakapan dari 51.160 akun media sosial.
Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyaraka disebabkan karena mudahnya akses untuk mendapatkan kredit. Namun, cara instan meminjam uang via aplikasi dalam jaringan (daring) ini justru menjerat para nasabah dengan bunga kredit yang mencekik serta ancaman teror dari perusahaan pinjol.
Minim Literasi
Kalangan guru disebut sebagai profesi yang paling banyak terjerat dan menjadi korban pinjol ilegal. Hal ini bisa disebabkan antara lain karena literasi keuangan yang rendah dan himpitan kebutuhan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari menduga, alasan profesi guru paling banyak terjerat pinjol ilegal lantaran mereka dalam posisi di tengah-tengah.
Para guru cenderung sudah bisa mengakses layanan keuangan digital, namun mereka belum bisa membedakan entitas yang legal dengan yang tidak.
Pasalnya, pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah sehingga masyarakat bisa segera melunasi utang sebelumnya dengan pinjaman dari pinjol ilegal tersebut.
"Kenapa sih masyarakat bisa terjerat pinjol? Yang pertama, dia sendiri udah punya utang. Jadi dia merasa ada penyelesaian yang instan atas problematika dia bahwa dia tiba-tiba bisa bayar utang," ujarnya.
Alasan lainnya yang membuat masyarakat terjerat pinjol ilegal ialah karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dana cair lebih cepat untuk memenuhi gaya hidup.
Kemudian, masyarakat juga kerap terjerat pinjol lantaran untuk memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjaman online yang rendah.
Pinjol Ilegal Capai 4.265 Entitas
Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan September 2022 kembali menemukan 105 platform pinjaman online atau pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dengan demikian, sejak tahun 2018 sampai dengan September 2022 ini, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 entitas.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, meskipun ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup, praktik pinjol ilegal di masyarakat tetap marak.
Tongam menyebut dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.
"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata dia. (*)