Kepala Dinas Jadi Tersangka Aniaya Wartawan, Polisi Segera Lakukan Penahanan
SABANGMERAUKE NEWS, Bandung - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan, polisi akan menahan Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang berinisial AA yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua wartawan. Saat ini AA belum ditahan karena sakit.
"Tersangka (AA) belum (ditahan). Dia kemarin (Jumat 7/10/2022) sakit. Ada surat berobatnya semua. Akhirnya memang belum diamankan (ditahan). Tapi sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Sabtu (8/10/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, jika kondisi AA sudah membaik, polisi bakal melakukan pemeriksaan dan penahanan.
"Iya, pasti akan kami proses (ditahan)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Saat ini, tutur Kabid Humas Polda Jabar, dalam kasus penganiayaan dua wartawan, Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal, penyidik Satreskrim Polres Karawang dan Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka antara lain, L, DA, RA, dan AA. Dari empat tersangka itu, dua di antaranya yakni RA dan AA, merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang.
"Yang jelas saat ini baru satu orang ditahan (inisial L) Dua lagi (RA dan DA) melarikan diri. Tersangka DA dan RA diimbau segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif," katanya.
Sebelumnya diberitakan, AA, oknum kepala dinas di Pemkab Karawang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua wartawan. Sebelumnya Satreskrim Polres Karawang menetapkan tiga tesrangka, L, DA, dan RA.
Oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang itu dijadikan tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat beberapa hari lalu.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy mengatakan, setelah memeriksa beberapa saksi, AA yang merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sekaligus Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, AA diduga terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap dua jurnalis. Dengan demikian polisi menetapkan AA sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Karawang.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan yang diduga dilakukan empat tersangka dilatarbelakangi unggahan korban di media sosial (medsos) oleh korban.
Gusti Sevta Gumilar mengaku menulis status di akun Facebook yang isinya mengkritik acara peluncuran tim sepak bola Persika Karawang. Dia merasa harus ada yang diluruskan terkait acara launching itu.
"Saya memang menyoroti Persika. Namun itu sekadar kritik. Saya dituduh provokator," kata Gusti susai melapor ke Polres Karawang.
Para tersangka diduga menculik dan menganiaya Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa di salah satu ruangan dalam Stadion Singaperbangsa Karawang pada Sabtu (17/9/2022) malam hingga Minggu (18/9/2022) dini hari. (*)