Usut Proyek Gedung PT Bumi Siak Pusako Rp 87 Miliar, Ada Petinggi Perusahaan Terlibat?
SabangMerauke News, Pekanbaru - Proyek gedung PT Bumi Siak Pusako (BSP) senilai Rp 87 miliar lebih di Pekanbaru diributkan oleh kelompok mahasiswa. Pembangunan gedung tersebut dinilai sarat persoalan oleh Aliansi Gerakan Mahasiswa Supremasi Hukum Riau.
Dalam aksinya, Aliansi menuding adanya keterlibatan petinggi PT BSP yakni RH dalam proyek jumbo tersebut. Mereka mempersoalkan lokasi gedung dibangun di Pekanbaru, padahal lokasi BSP sendiri ada di Kabupaten Siak.
"Indikasi monopoli dalam pembangunan gedung PT BSP. Riki Hariansya sebagai Sekretaris PT BSP diduga ikut terlibat," Airlangga, koordinator Aliansi Mahasiswa dalam aksinya di Kantor Kejati Riau, Kamis (16/12/2021).
Proyek gedung PT BSP dimenangkan oleh PT Brahmakerta Adiwira Pekanbaru pada 17 Maret 2021 lalu. Lama pengerjaan gedung yakni 540 hari kalender. Nilai kontrak proyek sebesar Rp 87,5 miliar dari pagu anggaran lelang Rp 95,6 miliar.
Aliansi Mahasiswa meminta Kejati Riau untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam tender proyek tersebut.
Kasipenkum Kejati Riau, Marvelous yang menerima kedatangan Aliansi menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut ke Kejati Riau.
Riki Hariansyah belum dapat dikonfirmasi ikhwal tudingan dirinya disebut terlibat dalam proyek tersebut oleh Aliansi Mahasiswa.
Riki Hariansyah yang merupakan Sekretaris PT BSP pada Oktober lalu pernah menyatakan alasan pembangunan gedung berada di Pekanbaru dan tidak di Siak. Menurutnya, gedung tersebut nantinya tidak akan dihuni oleh PT BSP yang tergabung dalam konsorsium Badan Operasi Bersama dengan Pertamina Hulu saja. Melainkan, juga untuk disewakan kepada pihak ketiga yang ingin berkantor.
"Kenapa di Pekanbaru? Karena gunanya tak hanya untuk kantor kita saja tapi juga komersial. Ada sewa, dari enam lantai bawah untuk perbankan, lantai dua convention center, lantai 3-4 disewakan, dan lantai 5-6 itu Kantor BSP," kata Sekretaris Perusahaan PT BSP, Riki Hariansyah saat itu.
PT BSP adalah badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemkab Siak yang mengelola blok migas Coastal Plain Pekanbaru (CPP Blok)
PT BSP dan Pertamina membentuk konsorsium Badan Operasi Bersama (BOB BSP-Pertamina Hulu). Yakni terhitung tanggal 9 Agustus 2002 hingga 8 Agustus 2022 dengan Participating Interest (PI) masing-masing 50 persen. Pada tahun 2022 mendatang, PT BSP secara total 100 persen akan menjadi pengelola tunggal CPP Blok. (*)