Operasi Zebra Lancang Kuning, Satlantas Polres Rohil Sosialisasi ke Klub Motor
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir memberikan himbauan kepada masyarakat terkait operasi zebra lancang kuning, salah satunya ditujukan kepada club sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Rokan Hilir AKP Try Widyanto Fauzal melalui Kanit Lantas Polsek Bagan Sinembah AKP Syafyandra mengatakan, dalam himbauan ini, pihaknya menyampaikan tujuh sasaran dalam operasi zebra lancang kuning kepada club sepeda motor.
Himbauan pertama, dilarang menggunakan ponsel saat berkendara. Kedua, pihaknya melarang pengendara di bawah umur. Ketiga, dilarang berboncengan lebih dari satu orang.
"Selanjutnya, himbauan keempat, dilarang berboncengan lebih dari satu orang. Kelima, harus menggunakan helem SNI dan safety belt," kata Syafyandra, Sabtu (8/10/2022).
Kemudian, untuk himbauan keenam, Syafyandra menyampaikan, tidak melebihi batas kecepatan. Ketujuh, dilarang berkendara dalam pengaruh alkohol dan dilarang melawan arus.
Syafyandra mengutarakan, selain memberikan himbauan secara langsung terhadap komunitas-komunitas club motor, pihaknya juga telah memasang spanduk himbauan dilokasi rawan kecelakaan," ujar Syafyandra.
Ia berharap agar komunitas-komunitas club motor di Bagan Batu agar dapat memberikan contoh tertib berlalulintas kepada warga masyarakat saat berkendara.
"Ini bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang presisi dan melayani dalam budaya tertib berlalulintas," ujarnya.
Syafyandra mengatakan, pihaknya tetap akan memberikan sanksi atau denda kepada pengendara maupun pengemudi yang melakukan pelanggaran terhadap tertib lalulintas.
"Untuk itu, warga masyarakat agar dapat selalu mematuhi rambu-rambu dan tertib lalulintas saat berkendara," pungkas Syafyandra. (R-02)