3 Mahasiswa Pendemo Sekdaprov Riau SF Hariyanto di Kejati Jadi Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menetapkan 3 orang tersangka yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK).
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari aksi yang dilakukan AMAK pada Rabu (6/10/2022) lalu atas tudingannya terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto.
Dalam aksinya, mereka menuding Sekdaprov SF Hariyanto diduga menerima suap Rp 2 miliar dari kontraktor PT Vetia Delecipta untuk memenangkan tender.
Kapolres Kota Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan, penetapan ketiga tersangka berinisial AY (20), TS (19) dan M (20) ini berdasarkan laporan dari SF Hariyanto atas tudingan pencemaran nama baik.
"Para tersangka ini melakukan pencemaran nama baik. Mereka membuat poster dengan tulisan bahwa korban menerima suap," kata Pria Budi, Jumat (7/10/2022).
Kini, ketiga tersangka dijerat pasal 310 KUHPidana dengan ancaman di bawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian (tipiring).
"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun (tipiring)," ujar Pria Budi.
Pria Budi juga mengungkapkan, tidak ada larangan dalam menyampaikan pendapat. Hanya saja, harus ada regulasinya.
"Tidak ada larangan untuk menyampaikan pendapat. Tetapi, ketika kita menyampaikan pendapat di muka umum, ada aturannya sendiri," pungkas Pria Budi.
Diwartakan sebelumnya, Dua kelompok massa kembali menggelar demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (6/10/2022). Para pendemo dalam aksinya menyampaikan tudingan serius terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto.
Kedua kelompok demo tersebut yakni Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru (Amak) dan Aliansi Mahasiswa Anti Suap (Amas).
Dalam aksinya, mereka menuding Sekdaprov SF Hariyanto diduga menerima suap Rp 2 miliar dari kontraktor PT Vetia Delecipta untuk memenangkan tender.
Koordinator massa Amak, Roy mengatakan, kasus dugaan suap ini bermula saat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Provinsi Riau melaksanakan megiatan rekonstruksi/ peningkatan kapasitas struktur Jalan Bagan Siapi Api-Teluk Piyai tahun 2022 dengan pagu anggaran sekitar Rp 29,8 miliar lebih.
Sesuai jadwal tender, pemasukan dokumen berlangsung antara tanggal 21 April 2022 hingga 25 April 2022. Sementara itu, menurut surat BPJN Riau, sertifikat layak operasi (SLO) milik PT Byan Cahaya Perkasa baru terbit pada tanggal 6 Juni 2022. Tanggal terbit ini telah melewati masa pelaksanaan tender.
"PT Byan Cahaya Perkasa diketahui merupakan perusahaan yang memberikan dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) kepada PTVetia Delicipta sebagai persyaratan mengikuti tender," kata Roy.
Dari hasil pantauan Roy pada laman lpse.riau.go.id, PT Vetia Deli Cipta ditetapkan sebagai pemenang tender dan juga telah memenangkan kontrak.
Sementara itu, PT Multi Sindo International (MSI) telah melaporkan adanya dugaan cyber crime karena tidak bisanya PT MSI mengupload dokumen untuk dua paket lelang, yakni paket lelang Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti dan paket lelang Jalan Bagan Siapi Api - Teluk Piyai (Kubu). Keduanya merupakan pekerjaan dengan sumber anggaran DAK. (cr8)