Kepala Disdukcapil Defenitif Kepulauan Meranti Tak Kunjung Dilantik, Ada Apa?
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ratna Juwita enggan berkomentar banyak soal belum dilantiknya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Padahal, sudah hampir dua bulan lamanya Kemendagri melakukan tes wawancara terhadap dua kandidat yang diajukan.
"Belum ada keputusan yang saya terima," kata Ratna, Jumat (7/10/2022).
Jumita mengatakan, jika sudah tiba waktunya, maka pelantikan Kepala Disdukcapi Kepulauan Meranti akan dilantik.
"Insya Allah jika sudah waktunya, tentu dilantik. Jadi saya belum bisa berkomentar lebih lanjut," ujar Ratna.
Sebelumnya, dua calon Kepala Disdukcapil yang diusulkan, yakni Agustia Widodo dan Abdul Hamid telah melakukan tahap wawancara dengan Kemendagri RI pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Tahapan wawancara ini memang harus dilalui khusus bagi calon Kepala Disdukcapil sesuai dengan Permendagri nomor 60/2021 tentang pengangkatan, pemberhentian dan penilaian kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil provinsi dan kabupaten dan kota.
Dalam pasal 7 Permendagri Nomor 60 tahun 2021 ini menyebutkan, dari hasil wawancara yang dilakukan, Mendagri akan menetapkan 1 nama calon JPT Kepala Disdukcapil yang diusulkan paling lama 14 hari dengan penetapan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Namun, sudah berjalan hampir 2 bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan wawancara calon JPT Kepala Disdukcapil dengan Kemendagri, hingga kini Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti belum juga diduduki oleh pejabat definitif.
Hal ini tentu tidak selaras dengan Permendagri Nomor 60 tahun 2021 pada pasal 12 ayat 3 yang menyebutkan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan paling lama 30 hari sejak diterimanya Keputusan Menteri.
Bahkan, pasal 28 ayat 2 Permendagri tersebut menyebutkan, bupati dan walikota yang melakukan pengangkatan dan pemberhentian tanpa Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan bahkan pemutusan jaringan komunikasi data. (R-01)