Pengusaha Sawit di Pelalawan Jadi Tersangka Penggelapan Pajak, Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Seorang pengusaha penampungan tandan buah segar kelapa sawit di Pelalawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pajak. Ditaksir kerugian negara akibat pajak yang diduga tidak disetor dan direkayasa mencapai Rp 3,2 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi menyatakan, tersangka inisial AH alias AW merupakan pengelola dua perusahaan yakni CV AMJ dan CV KSS. AH diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Modusnya yakni diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan atau menyampaikan surat pemberitahuan dimana keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Tersangka AH pada Kamis (6/10/2022) telah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Kantor Wilayah DJP Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Tersangka AH alias AW diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Rizal Fahmi menjelaskan, AH alias AW melalui CV AMJ melakukan perbuatan yang disangkakan dalam kurun waktu Juni sampai dengan September 2018. Sementara, tindakan serupa dilakukan AH melalui CV KSS dalam kurun waktu Februari, April sampai Juni 2019.
Ia menjelaskan, akibat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, AH telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara masing-masing sebesar Rp 2.236.564.201 dan Rp 1.005.054.804. Sehingga total kerugian pada pendapatan negara adalah Rp 3.241.619.005.
Tersangka AH alias AW diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan efek jera," jelas Rizal.
Sita Rumah dan Tanah
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Trijoko dalam kesempatan yang sama menyampaikan, ada beberapa barang bukti yang telah disita yaitu tanah beserta bangunan rumah di Pekanbaru.
Trijoko menegaskan, perkara tersebut sangat penting karena menyangkut tindak pidana yang merugikan pendapatan negara. Sehingga pihaknya melakukan upaya paksa.
Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pelalawan.
"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Riau dan akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," terangnya. (cr7)