Gaji Pegawai Honorer Pemkab Kepulauan Meranti Tetap Rp 780 Ribu Sebulan, Padahal Bupati Pernah Janji Mau Menaikkan
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan menegaskan tidak ada kenaikan gaji pegawai honorer. Soalnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak mengajukan tambahan anggaran bagi honorer kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
"Tidak ada penambahan anggaran honorer oleh TAPD," kata Fauzi singkat.
Fauzi menjelaskan, pengajuan anggaran termasuk wacana kenaikan honor merupakan tugas TAPD. Sementara, hal tersebut dalam pembahasan APBD Perubahan 2022 tidak diajukan.
"Anggaran penambahan honorer belum diajukan. RAPBD Perubahan itukan yang mengajukannya adalah pihak pemerintah," terang Fauzi.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sempat berjanji akan menaikan gaji honorer. Namun hal tersebut ternyata tidak terjadi dalam APBD Perubahan 2022.
Janji bupati akan menaikkan gaji disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan para hononer. Untuk pendidikan SLTA, gajinya Rp 1 juta. Sementara honorer berpendidikan D3, gajinya Rp 1,5 juta. Untuk honorer berlatar belakang S1, digaji Rp 2 juta dan tamatan S2 gajinya Rp 2,5 juta.
Gaji yang baru itu dijanjikan akan disesuaikan pada APBD Perubahan 2022. Dimana pemberlakuannya diwacanakan akan diterapkan mulai Oktober ini. Namun alih-alih gaji naik, sebaliknya justru gaji honorer dipotong menjadi Rp 780 ribu dari sebelumnya Rp 1,2 juta.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengatakan gaji honorer tidak berubah masih Rp 780 ribu per bulan.
"Masih kebijakan lama, tapi Kepala OPD yang tahu itu. Kalau tidak ada penambahan pagu, berarti tentu angka yang lama kan," kata Bambang, Kamis (6/10/2022).
Saat ini, Bambang menjelaskan, tidak ada penambahan pagu untuk tenaga honorer. Yang ada hanyalah rasionalisasi di setiap OPD.
"Selain itu, kita juga sedang melakukan penyesuaian program dan dikembalikan ke kode program sebelumnya. Intinya kalau tak ada penambahan dari Bappeda dan BPKAD, berarti tak ada penambahan dan gajinya tidak berubah," ujar Bambang.
Pemangkasan Jumlah Honorer
Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Meranti juga telah melakukan pemangkasan pegawai honorer. Melalui evaluasi yang telah dilakukan, sebanyak 1.602 tenaga honorer tidak dipekerjakan lagi.
Saat itu ada sebanyak 2.385 orang dinyatakan lolos. Mereka yang direkrut ulang dan dievaluasi harus menunggu selama tiga bulan.
Pemkab berdalih, pemangkasan dilakukan karena tidak liniernya latar belakang disiplin ilmu tenaga honorer dengan posisi yang ditempati.
Namun kenyataannya, ada temuan beberapa pegawai honorer yang disisipkan dan direkrut tidak melalui proses evaluasi. Jumlah honorer diperkirakan membengkak menjadi 2.898 orang. Jumlah itu tercantum dalam hasil pra finalisasi pendataan tenaga non ASN. (R-01)