4 Fakta Mengejutkan Pembuat Bom Amatiran yang Rusak Rumah di Indragiri Hulu
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Seorang pria di Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap kepolisian karena membuat bom rakitan jenis bom pipa alias bom lontong. Bom tersebut menyebabkan hancurnya sebuah rumah warga karena ledakannya yang cukup keras.
Si pembuat bom bernama MN alias Emen. Pria berusia 41 tahun ini beralamat di Simpang 3 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.
MN diduga bukanlah teroris. Ia hanya belajar secara otodidak dengan menonton tayangan di YouTube. Ia beralibi kerap di-bully oleh warga hingga melampiaskan kekesalannya dengan mengancam akan membuat bom. Ancaman tersebut memang terbukti.
Kasus ini menggegerkan warga setempat. Hingga akhirnya kepolisian mengamankan MN dari rumahnya untuk diproses secara hukum.
Berikut 4 fakta mencengangkan terkait aksi MN yang membuat bom rakitan.
1. Bahan Peledak Dibeli Online
Kepada Polda Riau, MN mengaku bahwa sebagian bahan-bahan bom rakitan, ia beli secara online. Bahan-bahan tersebut dijual bebas dibeberapa e-commerce. Adapun beberapa bahan peledak yang berhasil diamankan Polda Riau adalah 3 buah cassing beserta pecahannya, 2 buah paralon, 1 buah batrai aki dan 1 buah jam digital
Kemudian, pada tempat kejadian perkara (TKP) yang kedua, pihak kepolisian berhasil mengamankan buah paralon, 6 kilogram booster kelengkeng, 2,5 kilogram belerang, 1,5 kilogram arang hitam, 1 buah handphone Oppo rakitan, 2 buah sholder listrik, 3 buah baterai, 1 buah aki motor 12 volt, 1 buah Glue Gam, 1 buah gergaji, 2 buah kaca mata night vision, 4 buah jam digital, 1 buah gitar, 1 buah timbangan digital, dan 1 bungkus gula.
"Sekitar bulan Mei 2022, MN memesan dan membeli secara online melalui salah satu toko online bahan-bahan peledak berupa pupuk kno3 belerang arang dan timer," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (5/10/2022).
2. Mengaku Kerap Di-bully
MN tumbuh menjadi sosok yang kerap diremehkan orang sekitarnya. Hidup penuh bully-an membuat MN kadang merasa tidak tahan.
Ia kerap kali dikatakan lusuh, bahkan gila. MN lantas termotivasi untuk bisa menjadi sosok yang ditakuti dan disegani. Salah satu caranya, ia berniat membuat bom rakitan.
Kini, MN benar-benar telah merealisasikan keinginannya. Ia telah berhasil membuat bom rakitan. Naasnya, bom rakitan itu juga yang mengantarkan dirinya harus mendekam di dalam jeruji besi nantinya.
3. Berulangkali Mencoba Membuat Bom
MN yang berprofesi sebagai wiraswasta itu sudah berkali-kali melakukan percobaan pembuatan bom peledak. Bahan-bahan yang ia dapatkan secara online memudahkan dirinya.
Sekitar bulan Mei 2022, MN memesan dan membeli secara online bahan-bahan peledak berupa pupuk kno3 belerang arang dan timer. Setelah pesanan tersebut diterima, kemudian disimpan di kamarnya oleh pelaku.
Pada bulan September, pelaku mencoba merakit dan mencampurkan semua bahan peledak tersebut ke dalam wadah ember. Setelah tercampur merata, ia memasukkan ke dalam botol bekas yang berisi bahan peledak, kemudian dibakar.
"Memang menimbulkan bunyi ledakan, namun tidak kuat," ujar Kombes Pol Sunarto.
Pada percobaan kedua, MN mencoba kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak. Ia sudah menggunakan tambahan alat berupa kabel listrik.
Kemudian, kabel listrik tersebut disambungkan antara positif dengan negatifnya menggunakan aki motor yang tidak disimpan dalam rumahnya. Ia menunggu kira-kira 5 hingga 10 detik. Bahan tersebut bereaksi dan menimbulkan suara ledakan yang suaranya lebih dari petasan.
Hasil percobaan kedua ini juga, ledakannya lebih kuat dari percobaan pertama.
Pada Senin (3/10/2022), pelaku kembali mencoba merakit dan mencampurkan bahan peledak. Ia memasukkan ke dalam karung beras yang berisi rangkaian bahan peledak. Ia lantas meletakan di pinggir jalan.
"Pelaku telah mensetting timernya, jadi dia setting untuk waktu 30 menit," ujar Sunarto
Setelah itu MN pulang ke rumahnya yang berjarak 7 kilometer dari lokasi peletakan bahan peledak di pinggir jalan tersebut. MN tidak mengetahui bahwa bahan peledak yang ditaruh di pinggir jalan menimbulkan ledakan.
4. Belajar Membuat Bom dari YouTube
MN mengaku bahwa dirinya belajar merakit bom dari internet. Berbagai informasi saat ini sudah bisa didapatkan di internet, termasuk cara merakit bom. Hal itulah yang dimanfaatkan MN.
Sunarto menjelaskan, berdasarkan informasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Polda Riau dan Polres Inhu, telah diperiksa 11 orang saksi. Salah satu dari saksi tersebut merupakan adik pelaku sendiri.
"Kepada pelaku MN alis Emen dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun," pungkas Sunarto. (cr7)