Nelayan Rohil Ini Bobol Rumah Warga, Sikat Perkakas Elektronik Sampai Pakaian di Dalam Lemari
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap seorang nelayan bernama Abdul Aziz (25) dengan dugaan melakukan pencurian di rumah Rahmida Salmi (52), Minggu (2/10/2022) dini hari.
Kala itu, Rahmida beserta anak-anaknya sedang tidak berada di rumah. Ia menginap di rumah orang tuanya yang terletak tidak jauh dari rumahnya di Jalan Masjid Raya Kepulauan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.
Sementara itu, rumahnya saat ditinggalkan dalam kondisi pintu depan dan belakang terkunci dengan rantai dan gembok. Pagi harinya, Rahmida kembali pulang ke rumah melalui pintu belakang.
Sayangnya, pintu tersebut ternyata terkunci dari dalam rumah. Rahmida lantas mencongkel pintu tersebut dari luar rumah dengan menggunakan pisau.
Setelah pintu berhasil dibuka, ia memeriksa rumahnya. Naasnya, beberapa barang-barang miliknya telah lenyap. Seperti kompor gas dua tungku, TV tabung 21 inchi, kipas angin, pakaian di dalam lemari, uang tunai senilai Rp 1 juta.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan Sebanyak Rp 5 juta rupiah. Rahmida kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
Juliandi menjelaskan, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung melakukan serangkaian penyelidikan. Atas keterangan saksi, akhirnya pihaknya mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Masjid Raya dan dilakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku, ia mengaku telah melakukan pencurian di rumah Rahmida. Pelaku mengaku bahwa barang barang hasil curiannya tersebut disimpannya di bawah kolong rumah masyarakat yang berada di Jalan Masjid Raya," kata Juliandi.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang ditahan berupa 1 unit kompor gas dua tungku Merek Rinnai warna stenlesh lengkap dengan selang regulatornya, 1 unit televisi ukuran 21 inci merek Fujiwa warna silver.
"Dan satu unit kipas angin merek Arashi warna hitam. Untuk tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana," pungkas Juliandi. (R-02)