Ada Apa Tim Jaksa Penuntut Ferdy Sambo Sampai Dikarantina, Mahfud MD Ungkap Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Berkas perkara dan tersangka mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dijadwalkan, pelimpahan berkas akan dilakukan Bareskrim pada Rabu (5/10/2022) mendatang.
Kejagung pun telah menunjuk sejumlah tim jaksa senior dari jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) untuk menangani perkara ini hingga nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Di tengah proses pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut kabarnya akan dikarantina. Seolah ada yang dikhawatirkan terjadi, sehingga diberikan perlakuan khusus kepada tim jaksa penuntut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum (Jampidum) Kejagung agar jaksa yang bertugas menangani kasus penembakan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dikarantina.
Mahfud menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya teror kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas dalam sidang Ferdy Sambo tersebut.
"Saya sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina. Agar tak ada yang meneror, diteror, menghubungi dan sebagainya dan sebagainya, dan itu sudah dilakukan," kata Mahfud, Minggu (2/10/2022).
Meski demikian, mantan Ketua MK itu tak menyebutkan siapa saja jaksa-jaksa yang bakal menangani kasus Sambo.
Mahfud berharap Kejagung dapat menjalankan proses hukum Ferdy Sambo dengan baik karena menyangkut masalah kemanusiaan.
Selain itu, dirinya meminta masyarakat dapat mengawal bersama kasus pembunuhan Brigadir J di kejaksaan, seperti ketika mengawal saat kasus diusut di Polri.
"Oleh sebab itu, kita harapan ini juga bisa terjadi di Kejaksaan Agung dan kita kawal karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," katanya.
"Kalau korupsi barangkali masih bisa main-main dengan korupsi orang yang mengawasi itu. Kalau ini mudah-mudahan semuanya tersentuh, ini masalah kemanusiaan," sambungnya. (*)