Sekda Kuansing Menolak Disalahkan Gagalnya APBD Perubahan: Bolanya di DPRD, Kok Gak Dibahas Sejak Awal!
SABANGMERAUKE NEWS, Kuansing - Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Dedy Sambudi menolak disalahkan terkait gagalnya APBD Perubahan 2022. Hingga batas waktu terakhir pengesahan, Jumat (30/9/2022) kemarin, perubahan APBD tak kunjung disahkan oleh DPRD Kuansing.
Dedy Sambudi yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kuansing menegaskan, pihaknya sejak awal sudah menyampaikan KUA-PPAS ke Dewan. Namun, kemungkinan dokumen awal rencana perubahan APBD tersebut terlambat dibahas sehingga membuat waktu kian mepet dan tak terkejar lagi.
"Kita sudah sampaikan KUA-PPAS. Kalau mereka (DPRD) mau, tentu cepat mereka bahas. Mereka kan tahu batas waktu terakhirnya kapan," jelas Dedy, Sabtu (1/10/2022).
BACA JUGA: Jatuh Bangun Klub Sepakbola PSPS, Begini Perjalanan Panjang Sejarah PSPS Sejak 1955
Dedy mengingatkan agar tidak terjadi saling menyalahkan akibat gagalnya perubahan APBD dilakukan.
"Kita ini bagaimana mau membangun Kuansing kalau saling menyalahkan. Bolanya sama mereka (DPRD) kok, kenapa gak mereka bahas dari awal, kan sudah lama dikirimkan dokumennya," terang Dedy.
BACA JUGA: 5 Hutan Konservasi di Riau yang Hancur Lebur, Satwa Liarnya Kerap Dibunuh dan Membunuh Manusia
Menurutnya, tak logis rapat paripurna digelar 4 sampai 5 kali hanya dalam waktu empat jam. Apalagi, dibutuhkan perubahan isi dokumen sesuai dengan hasil rapat anggaran dan rekomendasi-rekomendasi sepanjang rapat pembahasan dilakukan.
"Kalau pembahasan APBD mana bisa seperti itu. Kan gak logis kalau rapat paripurna 5 kali dalam tempo empat jam. Ditangkap KPK kita nanti," jelas Dedy.
Kabupaten Kuansing dipastikan tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Hal tersebut disebabkan gagalnya proses pembahasan perubahan APBD sesuai dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang yakni 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kuansing, Adam Sukarmis kepada media menyatakan, pihaknya telah mendapat penjelasan dari Sekda Kuansing, Dedy Sambudi yang merasa tak sanggup lagi untuk mengejar pembahasan perubahan APBD perubahan 2022. Padahal, kata Adam, pembahasan anggaran di tingkatan komisi-komisi sudah rampung.
"Ketua TAPD (Sekda Dedy) menyampaikan waktu yang singkat tidak memungkinkan dibahas teknis penginputan," kata Adam kepada media, Jumat (30/9/2022).
Adam menyatakan, sikap 'angkat tangan' Dedy Sambudi tersebut disampaikan kepada seluruh pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD Kuansing. Alasannya, waktu yang tersisa sangat singkat dan tidak mungkin lagi dilaksanakan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2022.
"Kita (DPRD) mau berbuat apalagi. Karena secara teknis TAPD-lah yang melaksanakannya," kata Adam.
Ketentuan tentang perubahan APBD diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 317 ayat 2 undang-undang tersebut, disebutkan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan adalah 30 September 2022.
Dengan tidak dilakukannya perubahan APBD, maka Pemkab Kuansing akan tetap melaksanakan pagu APBD murni 2022.
Meski demikian, pergeseran APBD murni tanpa melalui mekanisme perubahan APBD tetap bisa dilakukan secara terbatas.
Merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab IV Huruf D, tentang Pergeseran Anggaran, pada poin (1), Ketentuan Umum huruf (H) disebutkan, bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Namun kondisi tertentu tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. (cr3)