Ketua DPRD Sebut Sekda Dedy Sambudi Menyerah, Kuansing Dipastikan Tanpa APBD Perubahan 2022
SABANGMERAUKE NEWS, Kuansing - Kabupaten Kuansing dipastikan tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Hal tersebut disebabkan gagalnya proses pembahasan perubahan APBD sesuai dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang yakni 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Ketua DPRD Kuansing, Adam Sukarmis kepada media menyatakan, pihaknya telah mendapat penjelasan dari Sekda Kuansing, Dedy Sambudi yang merasa tak sanggup lagi untuk mengejar pembahasan perubahan APBD perubahan 2022. Padahal, kata Adam, pembahasan anggaran di tingkatan komisi-komisi sudah rampung. Dedy juga merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kuansing.
"Pembahasan RAPBD Perubahan itu sudah dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB malam kemarin. Sebelum rapat dimulai di Banggar, Ketua TAPD menyampaikan waktu yang singkat tidak memungkinkan dibahas teknis penginputan," kata Adam kepada media, Jumat (30/9/2022).
BACA JUGA: 5 Hutan Konservasi di Riau yang Hancur Lebur, Satwa Liarnya Kerap Dibunuh dan Membunuh Manusia
Adam menyatakan, sikap 'angkat tangan' Dedy Sambudi tersebut disampaikan kepada seluruh pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD Kuansing. Alasannya, waktu yang tersisa sangat singkat dan tidak mungkin lagi dilaksanakan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2022.
"Kita (DPRD) mau berbuat apalagi. Karena secara teknis TAPD-lah yang melaksanakannya," kata Adam.
Sekda Kuansing, Dedy Sambudi belum merespon konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News, ikhwal gagalnya pembahasan APBD Perubahan 2022 tersebut.
Ketentuan tentang perubahan APBD diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 317 ayat 2 undang-undang tersebut, disebutkan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan adalah 30 September 2022.
Dengan tidak dilakukannya perubahan APBD, maka Pemkab Kuansing akan tetap melaksanakan pagu APBD murni 2022.
Meski demikian, pergeseran APBD murni tanpa melalui mekanisme perubahan APBD tetap bisa dilakukan secara terbatas.
Merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab IV Huruf D, tentang Pergeseran Anggaran, pada poin (1), Ketentuan Umum huruf (H) disebutkan, bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Namun kondisi tertentu tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. (cr3)