Driver Ojol Akan Terima Bansos Pada Bulan Oktober Ini
SABANGMERAUKE NEWS - Pemerintah akan kembali menggelontokan bantuan pada masyarakat di bulan Oktober ini. Bantuan ini dibagi menjadi bansos reguler dan Program Keluarga Harapan (PKH). Dana untuk bansos reguler dan PKH pada bulan Oktober ini mencapai Rp 18,4 triliun dalam bentuk sembako yang akan dibagikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat. Besaran bantuan setiap bulannya sebesar Rp 200 ribu.
Sementara itu, bansos PKH memiliki total anggaran Rp 28,71 triliun. Hingga kuartal ketiga tahun 2022, realisasi bantuan ini sudah mencapai Rp 21,33 triliun.
BLT bulan Oktober selain PKH dan bansos reguler adalah BSU yang kini sudah memasuki tahap keempat. Jumlah yang diterima untuk masing-masing pekerja adalah Rp 600 ribu.
Ada beberapa syarat yang diberikan pemerintah untuk BSU ini, di antaranya pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta per bulan, bukan PNS, TNI, Polri dan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mnimal satu tahun.
Menurut perhitungan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran BSU diproyeksikan akan dilakukan hingga tujuh tahap.
Penyaluran BSU tahap pertama hingga tahap tiga sudah terealisasi pada 7 juta pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 2 triliun atau setara 48,2 persen dari target yang disasar. Sementara itu, pada bulan Oktober pemerintah juga akan mencairkan bansos ojol sebesar 600 yang akan diberikan bertahap selama 4 bulan di mana masing-masing akan mendapat Rp 150 ribu.
Pencairan bansos ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Melalui peraturan ini, pemerintah daerah wajib menganggarkan dana belanja perlindungan sosial sebesar dua persen melalui Dana Transfer Umum atau DTU.
Pemerintah merancang bansos ojol sebagai kompensasi atas kenaikan tarif BBM dengan menyasar driver ojek, baik itu yang kovensional maupun ojek online (ojol) dan juga UMKM. (*)