10 Anak Buah Kapal Diduga Pengangkut 20 Kg Sabu di Kepulauan Meranti Dibebaskan, 1 Orang Dibawa Bareskrim
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Sebanyak 10 orang dari 11 anak buah kapal (ABK) KLM Cahaya Indah yang diduga membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu dibebaskan. Para ABK sebelumnya sempat diamankan dalam operasi penggerebekan oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau di Perairan Kepulauan Meranti, Selasa (27/9/2022) lalu.
Pembebasan 10 ABK ini diketahui dari beredarnya foto di media sosial dengan keterangan ucapan terimakasih kepada jajaran Bea Cukai yang telah melayani mereka dengan baik.
Petugas Pos Bea Cukai Selatpanjang Wachid Aryanto mengatakan, proses pemeriksaan terhadap 10 ABK sudah selesai dilakukan. Walaupun hingga kini, belum ada informasi resmi dari Bareskrim Polri terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan.
Diduga, dari hasil pemeriksaan penyidik, 10 orang ABK KLM Cahaya Indah tidak terlibat dalam upaya penyeludupan barang bukti 20 kilogram sabu.
"Penyelidikan sudah selesai. Saat ini, mereka masih di Pakning, Bengkalis. Masih proses dan nanti akan diserahkan ke pihak keluarga," kata Wachid, Jumat (30/9/2022).
Wachid mengutarakan, satu ABK yang berinisial MI, keberadaannya bersama barang bukti masih diamankan oleh tim penyidik. Bahkan, ia telah dibawa ke Mabes Polri untuk memenuhi tahapan pemeriksaan.
Sedangkan satu ABK lainnya dinyatakan telah meninggal dunia setelah menceburkan diri ke laut dari atas kapal di perairan Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur.
Jenazah tersebut ditemukan 13 Kilometer dari lokasi pencarian tepatnya di perairan Desa Topang, Kecamatan Rangsang pada Kamis (29/9/2022) lalu dalam kondisi terlungkup dan tangan masih terborgol.
ABK tersebut diketahui bernama M Ilham (40) warga Jalan Sei Barito Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara yang jatuh menceburkan diri pada Senin (26/9/2022).
Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri dilaporkan telah mengamankan 20 kilogram sabu di Kepulauan Meranti, Selasa (27/9/2022). Penangkapan dilakukan bersama Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Riau.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan terhadap operasi sebelumnya yang dilakukan di salah satu gudang ekspedisi Jalan Tebingtinggi Selatpanjang, Selasa (20/9/2022) lalu. Saat itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Penangkapan kedua ini dilakukan di atas kapal KLM Cahaya Indah di perairan Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti. Para ABK sempat dilakukan pemeriksaan tes urine dan dititipkan di Kantor lama Bea Cukai di Jalan Ahmad Yani Selatpanjang.
Petugas Pos Bea Cukai Selatpanjang Wachid Aryanto mengatakan, untuk berat narkoba yang ditemukan mencapai 20 kilogram.
"Barang buktinya ada, beratnya kurang lebih segitulah dan sudah dibawa ke Pekanbaru," kata Wachid. (R-01)