PPPK Diangkat Jadi Penjabat Penghulu di Rokan Hilir, Apakah Ada Dasar Hukumnya?
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) bungkam terhadap dugaan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik sebagai Penjabat (Pj) Penghulu (kepala desa).
Sebelumnya, Bupati Rohil Afrizal Sintong melantik penghulu yang dilantik dari unsur PPPK bernama Riani. Ia juga diduga sebagai seorang tenaga pendidik di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Bangko Pusako.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Yandra melalui Kepala Bidang, Sugianto yang dikonfirmasi sejak Kamis (29/9/2022) belum jua menjelaskan apa dasar hukum dilantiknya Pj Penghulu dari unsur PPPK.
SabangMerauke News juga sudah berusaha mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Rokan Hilir Indra Gunawan dan Kabid KIP, Hasnul Yamin, tapi belum juga kunjung memberikan penjelasan.
Padahal, mengacu undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 9 tahun 2015 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu bahwa dalam mengisi jabatan penghulu yang sudah habis masa jabatannya, ditunjuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.
"Penjabat Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari PNS di lingkungan pemerintah daerah yang memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan," tulis pasal 3 ayat (3) Perda nomor 9 tahun 2015 tersebut.
Diketahui, Penjabat Penghulu yang dilantik dari unsur PPPK bernama Riani. Hingga kini, diduga Riani belum bisa masuk ke kantor desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako karena ditolak warga setempat.
Penolakan itu terjadi pada Rabu (21/9/2022) lalu dan berlanjut dengan aksi demontrasi yang dilakukan oleh masyarakat didominasi para emak-emak pada Kamis (29/9/2022) kemarin.
Terungkapnya Riani sebagai PPPK saat terjadi dialog musyawarah dirinya dengan pemuka masyarakat yang bersikeras menolak kehadirannya. Saat itu, Riani menyatakan, sesuai undang-undang tanpa menyebutkan nomor berapanya, ia menyatakan bahwa ASN bisa menjabat sebagai Pj Penghulu. Lalu dikomentari warga bahwa Riani berasal dari unsur PPPK. Ia membenarkan dan mengatakan bahwa PPPK punya hak yang sama.
Dari penelusuran SabangMerauke News, Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata berbeda dengan PNS. Akan tetapi, PNS sudah tentu ASN. Artinya, ASN terdiri dari PNS yang merupakan pegawai tetap, sementara PPPK sebagai pegawai dengan perjanjian.
Sedangkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, apabila habis masa jabatan kepala desa, pemerintah daerah menunjuk Penjabat dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah itu sendiri, bukan ASN.
Lalu dalam Keputusan Mentri PAN RB nomor 76 Tahun 2022 tentang keputusan Menpan RB nomor 1197 Tahun 2021 tentang jabatan Fungsional yang dapat diisi PPPK, tidak ada satupun Jabatan Kepala Desa yang bisa diisi PPPK. (R-02)