Bansos Sembako dan PKH Segera Dibagikan, Jangan Lupa Ini Tanggalnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kementerian Keuangan membeberkan perkembangan bantuan sosial atau bansos reguler yakni pemberian sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk periode Oktober-Desember 2022, bantuan itu akan didistribusikan pada Senin, (3/10/2022).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan untuk yang sembako dalam setahun anggaran yang digelontorkan sebanyak Rp 45,12 triliun. Sasarannya diharapkan bida menyediakan untuk 18,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah dibayarkan periode Januari-September 2022.
“Ini ternyata yang menerima tidak full 18,7 juta KPM, dan yang sudah dibayakan uangnya Rp 33,41 trilun atau 74 persen dari yang anggaran Rp 45,12 triliun. Untuk Oktober-Desember akan dimulai Insya Allah besok, atau Senin lah mulai didistribusikan,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat, 30 September 2022.
Adapun nilainya, Isa melanjutkan, adalah Rp 200 ribu per bulan, sehingga setiap kali penyaluran itu jumlahnya Rp 600 ribu. Duit bansos itu penyalurannya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, sedangkan untuk daerah yang sulit dijangkau perbankan menggunakan PT Pos Indonesia—biasanya di daerah Papua, Papua Barat, dan sebagian Maluku.
Sedangkan untuk bansos reguler PKH, target yang menerima sebanyak 10 juta KPM dengan jumlah anggaran dalam setahun Rp 28,71 triliun. Untuk realisasinya sampai dengan akhir triwulan 3 ini sudah disalurkan Rp 21,33 triliun atau 74,3 persen dari angaran yang satu tahun
“Triwulan empat ini juga sama tiga bulanan ini bansos PKH akan mulai dibayarkan nanti di mulai Senin, 3 Oktober,” tutur Isa.
Untuk besarannya per keluarga memang berbeda, karena ditentukan berdasarkan aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Isa mencontohkan, untuk kesehatan apakah di keluarga penerima PKH ada ibu hamil atau tidak. Jika ada maka akan mendapatkan Rp 3 juta dalam satu tahun. Selain itu, ada balita atau tidak, jika ada diberi tambahan Rp 3 juta dalam sehtaun.
Kemudian aspek pendidikan, bagi keluarga yang memiliki anak yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan Rp 900 ribu. “Ini bukan per anak Rp 900 ribu ya, tapi kalau ada anak di keluarga itu masih SD dapat segitu, baik satu orang ataupun dua orang tetap segitu,” kata Isa.
Begitu pula untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun, sedangkan Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp 2 juta per tahun. Selanjutnya aspek kesejahteraan, apakah ada orang berkebutuhan khusus atau tidak, jika ada akan diberikan Rp 2,4 juga pertahun, demikian juga kalau ada lanjut usia usia 60 tahun ke atas.
“Kalau pembayarannya triwulanan ya dibagi empat saja dari masing-masing aspek itu,” ucap Isa. (R-03)