Seorang PNS di Rokan Hilir Ditangkap Polisi Kasus Sabu, Begini Kejadiannya
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bernama S alias Iw (39) dan P alias Al (38), Kamis (29/9/2022) sore. Salah satu dari dua tersangka merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Pengungkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kota Bagan Siapiapi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu Ryan Eka Setiawan, tim opsnal melakukan pengintaian diseputaran Kota Bagan Siapiapi dan diketahui terduga pelaku akan melintas di seputaran Jalan Kecamatan.
Tidak butuh waktu lama, tim opsnal melihat 2 orang yang dicurigai sedang mengendarai satu unit sepeda motor Mio yang akan melintas keluar dari jalan SMK Negeri 1 Bangko ke Jalan Kecamatan. Lantas kedua orang terduga tersangka tersebut spontan terjatuh dari sepeda motornya dan menjatuhkan kantong plastik warna biru ke jalan.
Kemudian, dengan disaksikan Ketua RT setempat dan memperlihatkan surat perintah tugas, dilakukan penggeledehan badan. Hasilnya, didapati satu unit handphone merek Realme warna hijau dari tersangka Irwan. Juga ditemukan satu unit handphone merek Oppo warna merah dari tersangka Alpian.
Selanjutnya, satu buah kantong plastik warna biru yang dijatuhkan oleh kedua pelaku diperiksa. Ketika dibuka, di dalamnya berisi satu buah kantong plastik makanan ringan, yakni biskuit.
"Di dalam kantong makanan tersebut, berisi satu paket ukuran sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu," kata Juliandi, Jumat (30/9/2022).
Juliandi menjelaskan, kedua pelaku lantas diintrogasi secara lisan. Mereka mengakui barang tersebut adalah benar barang yang baru saja diambilnya.
Anggota Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan dan membawa barang bukti beserta kedua tersangka ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka yakni, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih hijau dengan nomor polisi 3121 NI, 1 buah kantong plastik warna biru, 2 buah kantong plastik makanan/ biskuit, 1 paket sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merek Realme warna hijau serta 1 unit handphone merek Oppo warna merah.
"Kepada tersangka juga dilakukan tes urine. Hasil tes urinenya, keduanya dinyatakan positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Juliandi. (R-03)