Akui Ada Kekeliruan, Kadisnaker Rohil Akhirnya Cabut Surat Pencatatan SPTI Kubu Hijrah
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akhirnya mengakui adanya kekeliruan dalam pencatatan kepengurusan Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI) yang diketuai oleh Hijrah.
Akibat pencatatan tersebut terjadi dualisme kepengurusan SPTI di Rokan Hilir, di mana satu kepengurusan lainnya dipimpin oleh Fuad. Dualisme ini telah memicu konflik fisik dua kubu dan gelombang demonstrasi hingga ke Kantor Gubernur Riau.
Dalam surat yang beredar diteken oleh Plt Kepala Disnaker Rokan Hilir, Asrul disebutkan kalau pencatatan SPTI kubu Hijrah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pencermatan dan evaluasi atas terbitnya surat pencatatan yang sebelumnya telah dilakukan.
"Telah terjadi kekeliruan pencatatan dan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/ Serikat Pekerja pada pasal 19 yang menyebutkan bahwa nama dan lambang serikat pekerja/ buruh yang akan diberitahukan, tidak boleh sama dengan nama dan lambang dengan serikat yang lebih dulu dicatat," demikian bunyi poin pertama surat tersebut.
Adapun surat tersebut diteken oleh Plt Kadisnaker Rohil, Asrul yang ditujukan kepada Pengurus SPTI Rohil pimpinan Hijrah. Surat bernomor: 560/DTK-HI/I/2022/265 tertanggal 29 September 2022.
Asrul saat dikonfirmasi membenarkan telah menerbitkan surat tersebut.
"Benar" jawab Asrul singkat dikonfirmasi SabangMerauke News, Jumat (30/9/2022).
Pengakuan adanya kekeliruan tersebut membuat Disnaker Rohil akhirnya mencabut surat pencatatan SPTI kubu Hijrah.
"Mencabut seluruh pencatatan serikat buruh/ pekerja SPTI-SPSI pimpinan Hijrah dengan Nomor 04/DTK-SPN/V/2022 sampai dengan Nomor 72/DTK-SPN/VII/2022 yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir terhitung sejak hari ini dikeluarkan surat ini," demikian isi poin kedua surat tersebut.
Asrul dalam suratnya menyebut kalau langkah pencabutan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima dua surat masing-masing dari Kementerian Tenaga Kerja RI dan Gubernur Riau yang diteken oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar saat Gubernur Riau Syamsuar melaksanakan ibadah umroh ke Tanah Suci, pekan lalu.
Selain itu, disebutkan di dalam surat kalau Bupati Rokan Hilir telah menerbitkan surat perintah pada 27 September, perihal peninjauan ulang pencatatan SPTI-KSPI.
Surat pencabutan pencatatan SPTI Rohil pimpinan Hijrah tersebut ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Kapolda Riau, Danrem 031/Wirabima, Bupati Rokan Hilir, Ketua DPRD Rohil, Kapolres Rohil, Dandim 0321/Rohil dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
Konflik Fisik Dua Kubu
Akibat terjadinya dualisme kepengurusan SPTI di Rokan Hilir sempat memicu terjadi konflik fisik antar buruh di Baganbatu beberapa pekan lalu. Sebanyak 20 orang buruh dari kedua kubu yang bertikai mengalami luka-luka. Polres Rohil juga sudah sempat mengamankan dan menyebut memproses hukum kasus tersebut.
Sebelumnya, konflik fisik dalam skala yang lebih kecil sudah sempat terjadi di area kerja pabrik kelapa sawit di Rohil. Namun, dalam konflik tersebut tidak jatuh korban yang serius.
Gelombang demonstrasi sempat digencarkan oleh pengurus SPTI kubu Fuad ke Kantor Bupati Rokan Hilir. Sebelumnya, mediasi juga telah dilakukan Polres Rohil, namun gagal menemui solusi.
Hal ini berujung pada pembekuan sementara operasional SPTI di Rohil oleh Bupati Afrizal Sintong. Kegiatan bongkar muat barang langsung dihandle oleh pemilik usaha.
Tak puas sampai di situ, pengurus SPTI kubu Fuad pun menggelar demo besar-besaran di Kantor Gubernur Riau, beberapa pekan lalu. Hingga akhirnya, Wakil Gubernur Edy Natar Nasution menerbitkan sepucuk surat kepada Bupati Rokan Hilir.
Isinya menyebut kalau pencatatan SPTI kubu Hijrah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Wagub Edy Natar juga meminta agar pencatatan SPTI kubu Hijrah ditinjau ulang oleh Kadisnaker Rohil. (R-02)