Narapidana Lapas Pekanbaru Kendalikan Bisnis Narkoba, Setara 17 Ribu Pil Ekstasi Diamankan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkotika di lokasi dan waktu yang berbeda berinisial JRD (38), WS (34), RS (42), F, Selasa (20/9/2022) lalu.
Dari keempat tersangka, F merupakan salah satu warga binaan lapas Pekanbaru yang menyediakan sabu untuk tersangka WS.
Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ryan Fajri mengatakan, transaksi ini bermula saat WS memesan barang via WhatsApp kepada F. Kemudian, F menghubungi salah satu temannya di luar lapas.
"Temannya ini lantas menghubungi WS dengan private number," kata AKP Ryan, Kamis (29/9/2022).
AKP Ryan mengutarakan, F ditahan dilapas juga dengan kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkotika.
Diwartakan sebelumnya, Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan Polsek Bukit Raya mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkotika. Empat tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda berinisial JRD (38), WS (34), RS (42), F.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa adanya kegiatan mencurigakan di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Senin (19/9/2022).
Lantas, Personil Polsek Bukit Raya melakukan giat di hotel tersebut dan berhasil mengamankan 2 tersangka, yakni JRD dan WS. Dari JRD berhasil diamankan barang bukti berupa 4.093 butir ekstasi. Sementara dari WS diamankan sabu seberat 200 gram.
Kemudian, Polsek Bukit Raya melakukan pengembangan bersama Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, keesokan harinya pada Selasa (20/9/2022), dilakukan penangkapan kedua di perumahan Jalan Tunas Jaya, Kecamatan Bukit Raya.
"RS diamankan di salah satu perumahan di Jalan Tunas Jaya, Kecamatan Bukit Raya. Darinya, diamankan serbuk ekstasi seberat 3,4 kilogram atau kalau dicetak sebanyak 13.000 butir," kata Kombes Pria Budi, Kamis (29/9/2022).
Kombes Pria Budi mengutarakan, satu tersangka lagi berinisial F merupakan warga binaan Lapas Pekanbaru.
Akibat perbuatannya, ke-4 tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat tersangka dikenakan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar," pungkas Kombes Pria Budi. (R-03)