Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Bantah Ada Masa Jabatan Plt Kepala Dinas Langgar Ketentuan, Ini Faktanya
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti tidak membenarkan adanya perpanjangan jabatan pelaksana tugas (Plt) melebihi 2x3 bulan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos- P3APPKB) dan Plt Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) sudah hampir setahun menjabat sebagai Plt.
Plt Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Ratna Juwita mengatakan, jabatan Plt harus tetap mempedomani surat edaran BKN, yakni hanya memberlakukan SK Plt selama 3 bulan. Jika memungkinkan akan ditambah 3 bulan berikutnya.
"Semua Plt yang menjabat jabatan eselon II, kami pastikan hanya tiga bulan dan ditambah 3 bulan berikutnya. Jika ada yang melebihi itu, tidak benar adanya," kata Juwita, Kamis (29/9/2022).
Ratna memastikan, SK Plt tersebut habis masa berlakunya sesuai dengan aturan yang ada. Namun, jika ada Plt yang terkesan tidak diganti walaupun masa berlakunya susah habis, maka itu tidak benar.
Ratna menjelaskan, jika sudah 2x3 bulan, ditunjuk PNS lainnya sebagai pengganti. Setelah itu, baru yang bersangkutan bisa kembali menjabat jika kembali ditunjuk sebagai Plt.
Mantan Lurah Selatpanjang Barat itu mencontohkan dalam kasus Plt Kepala Bapelitbang, Sakinul Wadi. Masa berlaku SK Plt-nya sudah habis setelah menjabat selama 2x3 bulan. Selanjutnya, ditunjuk PNS lain sebagai pengganti, setelah itu Sakinul Wadi ditunjuk kembali sebagai Plt untuk tiga bulan kedepan.
"Prosesnya seperti itu, setelah jabatan Plt-nya habis karena sudah menjabat 2x3 bulan, kami tunjuk PNS lain sebagai pengganti, setelah itu kami tunjuk lagi dia sebagai Plt untuk tiga bulan kedepan sambil menunggu proses assesment yang akan dilaksanakan Oktober mendatang," ujar Ratna
Proses seperti itu tidak melanggar aturan, karena hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya ke BKN.
"Kita sudah koordinasi ke BKN sebelumnya, dimana hal tersebut diperbolehkan," ungkapnya.
Diketahui, di dalam peraturan Menpan-RB nomor 22 tahun 2021 tentang Pola Karir PNS sudah dengan jelas mengatur masa waktu jabatan Plt Kepala Dinas atau Kepala Badan, dimana tidak bisa melebihi tiga bulan. Dapat diperpanjang tiga bulan lagi, sehingga jabatan hanya sampai 6 bulan.
Hal ini juga dipertegas dalam surat edaran BKN nomor : 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Artinya, setiap PNS yang ditugaskan sebagai Plt memiliki batasan waktu, sehingga posisi jabatan yang diisi oleh pejabat Plt tidak boleh melebihi dari batasan waktu yang telah ditentukan.
Oleh karenanya, apabila Kadis dan Kabag yang sudah melewati batas masa jabatannya sebagai Plt sebagaimana ketentuan yang berlaku, patut dipertanyakan keabsahan dan legalitas segala keputusan yang diambilnya.
Betapa tidak, dalam pasal 15, 17 dan pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa pejabat pemerintah yang telah berakhir masa atau tenggang waktu wewenangnya tidak dibenarkan mengambil keputusan atau tindakan administratif. (R-01)